Senin, 31 Maret 2003
PolitikHukum & KriminalEkomnomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Teknotrend 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Siemen A 55
Ponsel Murah-meriah
Konsumsi Menengah Ke Bawah
Era Layanan Informasi
Via Perpustakaan Digital
Oleh Rosa Widyawan
QUALQOMM-China Unicom
Bekerjasama Tingkatkan Jasa Layanan TI
Predator Internet
Cari Mangsa Kaum Muda
InfoTech
IBM Thinkpad Pimpin
Pasar Komputer Mobile
Ponsel Imaging Nokia 3650
Dilengkapi Kamera Digital
Brewd-Enabled
Mempermudah Layanan Handset
Lewat Udara
Menengok Perkembangan
Teknologi Informasi Asia
Oleh Rudi Rusdiah
InfoTech
Laptop Berbahan Bakar Alkohol
Home Theater Hadirkan
Nuansa Gambar Dan Suara "Asli"
LG Utamakan Kualitas Produk
Sekaligus Layanan
Menristek Hatta Radjasa:
Riset PT Tingkatkan
Daya Saing Industri
arsip  
 
 
Predator Internet
Cari Mangsa Kaum Muda


Dari berbagai hasil diskusi bisnis telematika, banyak mempermasalahkan servis yang diberikan oleh pihak operator telecom dan internet service provider. Karena itu, tidak mengherankan, bila muncul berbagai pro dan kontra seputar masalah tersebut.

Akan tetapi, sebenarnya bukan hanya masalah pro dan kontra yang menjadi permasalahan itu. Sebab, bila kita lihat, masih banyak pihak yang seringkali tidak menghiraukan hal yang sangat penting, yaitu Service Level Agreement ( SLA) dan Code of Conduct ( CoC) yang bertugas untuk mengatur bagaimana menyepakati mengenai Quality of Service ( QoS).

Kepada Suara Karya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Warnet Komitel, Rudi Rusdiah, mengatakan, saat ini terdapat juga isu pada milis warnet, mastel dan telematika perihal perlunya sensorship atau filter bagi masalah yang tidak terbatas, seperti pornografi dan kekerasan (violance) yang banyak terdapat pada layar media elektronika seperti TV.

"Belum lama ini, kami diundang oleh Bertelsmann Foundation untuk mengikuti round table meeting untuk membahas bagaimana mengatur policy mengenai media baru dengan adanya perkembangan internet. Kapasitas kami dalam pertemuan itu mewakili user Asia," katanya.

Menurutnya, dalam spektrum supply chain industri internet dan telekomunikasi, warnet (warung internet) berada di ujung spektrum sebagai pelanggan dari operator telecom dan ISP bersama dengan komunitas masyarakat.

Berterlsmann sebuah konglomerat media di European Union, katanya, memiliki kepentingan melihat para decision maker, baik di Asia maupun Eropa dalam menyikapi perkembangan teknologi baru internet. Selain itu, juga ingin dilihat bagaimana proses pembuatan policy atau bahkan regulatory framework, baik dari perspektif Eropa maupun Asia.

Oleh karena itu, kata Rudi, Bertelsmann Foundation melakukan kerjasama dengan Asia European Foundation menggelar workshop dalam bentuk roundtable yang khusus memberikan masukan mengenai isu tersebut serta berbagai sudut pandangnya sesuai kapasitas masing-masing negara.

Pertemuan yang juga dihadiri peserta dari Hongkong, Brunei dan wakil-wakil dari Kementerian Informasi dan Media Massa bidang policy maker dan regulator Cina serta anggota parlemen Eropa urusan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat (AS) menyangkut masalah internet dan multilateral di WTO itu, diberi topik policy framework.

Pada pertemuan itu, kata Rudi, diceritakan mengenai tarik ulur perdagangan dunia maya yang dinilai unik. Sebab, pihak Eropa dan Amerika memiliki paradigma masing-masing mengenai global trading dan entry barier. Seperti, isu sekitar pajak. Sementara, barrier to entry menjadi parameter penting untuk bargaining(tawar menawar) dan country position. Sedangkan dari private sector tampak para pakar internet dengan background ICANN, Komisi Internet Ethics dan CoC dari Korea, Jepang, Jerman, Amerika dan Irlandia, bahkan dari aktivis child prostitution dan trafficking.

"Berbagai masukan dikemukakan dalam pertemuan itu. Termasuk, masukan bahwa peradaban manusia yang sebenarnya masih baru untuk memasuki dimensi baru atau suatu media baru dan suatu frontir baru, yaitu internet. Namun, dalam hal ini cyberspace merupakan istilah yang sangat menarik untuk menggambarkan suatu dunia dan dimensi baru ini," kata Rudi.

Selain itu, lanjutnya, dalam dunia maya, terkadang terpaksa melepaskan artribut dunia, seperti kebangsaan, gender, usia dan bahkan sering kita memiliki dual personality. Di negara maju, di mana internet sudah masuk ke dalam keluarga, muncul ancaman baru, predator. Yaitu, di mana orang dewasa dengan menyamar, seringkali membohongi anak-anak usia muda yang mulai memanfaatkan internet untuk berkomunikasi (chatting, email) dan menjadi masyarakat cyber.

Karenanya, predator ini sangat menakutkan bagi orangtua dan menjadi concern para ahli di bidang child education, seperti childnet dari Inggris, inhope dan hotline service dari Irlandia yang berhasil menangkap jaringan child pornografi dari negara Skandinavia.

Namun, hal itu tidak selamanya berhasil, atau bahkan seringkali mengalami kegagalan, terutama jika terlacak negara blok timur, Rusia. Selain itu, banyak masalah dengan Search Engine. Misalnya, jika ingin meriset mengenai Kartini dengan memasukkan keyword gadis atau perempuan, maka sering dari hasil search engine itu menghasilkan situs yang tidak layak untuk dikunjungi atau sifatnya porno. "Belum lagi, situs-situs yang diskriminatif yang menggambarkan kekerasan yang sering muncul dalam Search yang kita lakukan, misalnya, di Jerman ada situs Neo Nazi bagi penggemar Hitler," ujarnya.

Sedangkan di Indonesia, Code of Conduct (aturan main) serta trade off atau keseimbangan antara sensorship, privacy dan filtering sangat berbeda, baik antara agama, ras dan juga usia, sehingga masing-masing kelompok seringkali memiliki persepsi yang berbeda mengenai bagaimana menangani masalah filtering dan sensorship di media baru yang dinamakan internet.

Akio Kokubu dari Internet Association Japan berbicara mengenai user oriented filter. Di mana, seringkali filter meleset (dari 48 persen tanpa keywords dan 93 persen digoogle) dan sering juga site yang tidak haram telanjur ke-filter (7-10 persen). Korea dengan penetrasi broadband tertinggi di dunia mengirim para ahli di bidang code of ethic (kode etik).

Sementara, katanya, Korea menjadi menarik, karena belum lama ini telah menandatangani MoU (Momerandum of Understanding) antara perusahaan Korea dengan PT Telkom dan IconPlus (anak perusahaan PLN) sekitar proyek egoverment dan eIndonesia. Seung Heum Hwang, seorang profesor dari SungShin Woman University menceritakan bahwa 34,6 persen akses internet dari usia di bawah 20 tahun dan 24 persen di antara usia 20-30 tahun. Sedangkan usia 30-40 tahun sekitar 22,3 persen dari total 25,65 juta pelanggan internet Korea (density 58 persen tahun 2002). Mayoritas 63 persen adalah pria dan akses xDSL tertinggi adalah hampir 50 persen. Leaseline sekitar 27 persen dan CATV 11,8 persen serta uniknya dial-up hanya 4,8 persen.

Sedangkan di Indonesia, jelasnya, populasi CATV lebih tinggi. Ini karena Indovision sudah cukup lama menggelar serat optiknya di sekeliling kota metropolitan Jakarta, Surabaya. CATV dapat juga digunakan untuk menonton TV cable, sehingga banyak menjaring masyarakat di daerah elite, seperti Jakarta Selatan (Pondok Indah dan sekitarnya). Fenomena menarik dari Korea, meski home user sangat tinggi, yaitu 61 persen dan kantor hanya 16,3 persen; sedangkan sekolah sekitar 6,7 persen, namun populasi PC Room cukup banyak di kalangan anak muda.

Di Singapura, karena home user juga tinggi, maka warnet kurang populer. Namun, akhir-akhir ini, kafe-kafe, seperti Starbuck, BurgerKing, Suntec Malls dilengkapi dengan hotspot (akses point 2.4 Ghz), sehingga menjadi trend bagi penjinjing notebook dan PDA untuk mengakses content internet melalui wireless hotspot. Dengan demikian, ini dapat menjadi gaya hidup egeneration di Singapura dan Korea yang selanjutnya mulai populer di Eropa dan Amerika.

"Di Korea regulasi internet konten diatur oleh bidang telekomunikasi melalui UU Telecom Business Acts yang mengatur illegal content. Uniknya, Kementerian Kominfo di sana memiliki Information Communication Ethic Committee yang mengatur konten untuk anak-anak berdasarkan umur, misalnya, (-19) label content untuk usia di bawah 19 tahun dalam UU Perlindungan Usia Muda (Youth Protection Acts)," jelasnya.

Sedangkan di AS, ucapnya, rated PG (Parental Guidance atau harus dengan guide orangtua). Seperti, di negara lainnya, adanya dua institusi yang mengatur content bisa menimbulkan gray area bagi pelaksanaan di lapangan. Contohnya, di Indonesia untuk internet diatur oleh Dirjen Postel (akses) dan Menkominfo (content), namun konvergensi sering menimbulkan area yang bersinggungan dan membingungkan dalam hal penegakan hukum di lapangan. Terlebih lagi, di daerah yang juga memiliki peraturan dan badan yang harus menyelaraskan diri dengan pusat. Terkadang, kebingungan timbul di daerah, misalnya, dari hasil roadshow Bappenas/ TKTI dengan KPDE di daerah serta Rakorda Kominfo dengan badan informasi, badan kominfo di daerah.

Beberapa isu sekitar Game online di Korea yang sangat populer dan memicu tingginya minat internet di kalangan egeneration (anak muda) dapata masuk ke dalam gray area serta menjadi dilema. Ini karena ada dua institusi yang mengatur, yaitu jurisdiksi internet di kementerian Kominfo atau bidang telekomunikasi. Bahkan, ujarnya, bisa dianggap sebagai entertainment dan menjadi jurisdiksi dari urusan kementerian budaya (di Indonesia budaya dan pariwisata) dan media rating board (apakah semacam KPI komisi penyiaran di Indonesia).

Sementara, di Indonesia, internet cafe (warnet) terkadang dikenakan pajak oleh Dinas Pariwisata di bawah Kementerian Pariwisata, seperti halnya restoran dan game center yang keberadaannya belum jelas. Karenanya, konvergensi dari teknologi telekomunikasi, informasi dan multimedia membawa dampak tersendiri serta pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengembangkan institusi yang paling efisien dan mengatur bidang-bidang yang semakin konvergensi, seperti masalah di Korea dan Hongkong (pengaturan multi media, internet dan entertainment seperti game center ada dalam institusi yang sama).

"Presentasi kami sekitar pemanfaatan warnet dan bagaimana publik internet center (PIC) serta konsep Pusat MCI (Multipurpose Community Internet) bisa memberikan dampak negatif dan positif. Positif dalam arti memberikan akses internet kepada masyarakat yang tidak bisa membeli komputer serta tidak memiliki akses di daerah blankspot atau rural area tanpa akses telekomunikasi," katanya.

Sedangkan negatif, di mana warnet juga dikunjungi oleh para carder (pemalsuan dan transaksi melalui kartu kredit illegal). Bahkan, koordinasi untuk melakukan teror bom di Bali juga dilakukan melalui warnet di Yogya. Untuk itu, perlu koordinasi Menkominfo dan Ditjen Postel dan dunia Warnet untuk mengatur CoC atau regulasi mandiri (self regulation) sekitar pencatatan kartu identitas di Warnet. Salah satu yang membuat semua warnet komit atau mengikuti aturan main yang jelas. Peraturan bisa saja dalam bentuk ketetapan kuat berupa UU, Keppres, Kepmen atau bahkan yang sifatnya ringan, seperti lewat CoC dan self regulation. (N-2)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Point Asia Design