KOMITEL (Koperasi Komunitas Telematika)
Complex Pertokoan Dbest Supermarket Blok A.37
Jl. RS. Fatmawati No. 15
Jakarta - Selatan. 12410
Telp : 021-75900091-75900092-75900093
Facs : 021-7507545-7507546
email : komitel2002@yahoo.com

Best View with
IE 5.0 or Higher
800x600 dpi

[ HOME | AD/ART | STATISTIC | PENGURUS | ANGGOTA | FOTO | ACTION | DAFTAR | ARTIKEL | DANA | Wireless World | GUESTBOOK ]

AD APW KOMITEL

ART APW KOMITEL

AD/ART Koperasi KOMITEL

Kep-DPP APW KOMITEL























 
A  N  G  G  A  R  A  N      D  A  S  A  R

ASOSIASI PENGUSAHA WARNET /KOMITEL ( APW/KOMITEL)

Nomor : 01/AD/12/2001

B A B    I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

 

1.1Nama wadah assosiasi ini adalah:

ASOSIASI  PENGUSAHA WARNET  KOMITEL (KOPERASI KOMUNITAS TELEMATIKA)  selanjutnya disingkat APW-KOMITEL. Dalam bahasa Inggris, diterjemahkan menjadi ASSOCIATION OF INTERNET CENTRE ENTREPRENEUR  KOMITEL dengan singkatan AI.CEK dimana KOMITEL diterjemahkan menjadi INDONESIAN COOPERATIVE ON MULTIPURPOSE COMMUNITY CENTRE

1.2Asosiasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

1.3Asosiasi ini berkedudukan di Jakarta, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu dikemudian hari.

 

Pasal 2

 

AZAS DAN LANDASAN

 

2.1APW-KOMITEL berazaskan Pancasila

2.2APW-KOMITEL  berlandaskan :

(a).       Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitutional;

(b).       Undang-Undang No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural;serta hubungan antar asosiasi profesi

(c).       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APW-KOMITEL sebagai landasan operasional;

2.3        APW-KOMITEL tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan dan atau partai politik dan bersifat tidak mencari keuntungan materil (Nir laba).

 

Pasal 3

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

3.1APW-KOMITEL memiliki misi mempertahankan( sustaining ) ,memberdayakan, mengembangkan bisnis dan industri jasa Internet/ICT Center ( sejenis  warnet, internet cafe, business center, game centre, wartelnet,edutainment centre, hotspot centre dan insitusi yang masuk dalam klasifikasi   APWKomitel)diIndonesia, agar dapat bermanfaat bagi komunitas dan masyarakat internet Indonesia

 

3.2APW-KOMITEL bertujuan untuk mentransformasi industri jasa Internet/ ICT centre yang ada (tradisional warnet, wartelnet, game center, bisnis centre, edutainment centre , internet cafe) menjadi visi KOMITEL yaitu MCC (Multipurpose Community Centre - Community Center Masa Depan). Dimana  sebuah centre of excellence bagi komunitas Indonesian Internet Society dimasa mendatang, yang memiliki  Value Added Service dibidang ICT dan Internet bagi komunitas disekitarnya.

3.3 Menggalang persatuan diantara anggota-anggotanya untuk mencapai Skala Economi atau Economic of Scale agar memiliki daya saing, sustainable bisnis, competitif dan memberikan pelayanan memuaskan(customer satisfaction) kepada komunitas

3.4APW-KOMITEL bermaksud menjadi ajang pertukaran informasi, dan menciptakan komunikasi dua arah yang terbuka, sehat, dan dinamis, untuk memungkinkan pembinaan dan peningkatan kerjasama diantara sesama anggotanya.

3.5APW-KOMITEL berperan serta dalam pembangunan ekonomi dan industri  Indonesia sebagai yang dimaksud dalam Pola Umum Pembangunan Nasional.

 

 

Pasal 4

 

TUGAS-TUGAS POKOK APW-KOMITEL

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 tersebut di atas, maka APW-KOMITEL mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut :

4.1Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan diantara sesama anggotanya, untuk mencapai skala ekonomi(economic of scale) , competitiveness, memiliki daya saing (comparatif advantage) bagi anggotanya secara individu dan kelompok menghadapi persaingan global dan perubahan teknologi yang sangat cepat.

4.2Melindungi kepentingan para anggota secara individu dan industri jasanya secara kelompok terhadap perubahan kebijakan (policy), peraturan , perubahan teknologi

4.3Membina dan mengembangkan kerjasama yang serasi dan sepadan , agar memiliki sustainable business environment (keadaan lingkungan yang sustainable ), serta memelihara kerukunan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat diantara sesama anggota.

4.4Menciptakan dan mengembangkan iklim usaha, investasi  yang dapat meningkatkan peran serta anggota dalam pembangunan ekonomi dan industri jasa nasional dibidang ICT dan internet secara profesional.

4.5Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan Pemerintah  dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.

4.6Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan, dan menyelesaikan perselisihan diantara anggota dan atau antara anggotanya  dengan pihak diluar asosiasi.

4.7Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APW-KOMITEL, baik Nasional maupun Internasional.

4.8Membina anggota untuk menjalankan kode etik usaha sebaik-baiknya dan menjadikannya pedoman etika kerja dan usaha.

 

 

 

B A B  II

 

ORGANISASI

 

Pasal 5

 

STRUKTUR DAN PERANGKAT ASOSIASI

 

Struktur dan perangkat APW-KOMITEL terdiri dari :

5.1Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa.

5.2Dewan Pakar/Penasehat

5.3Dewan Pertimbangan Asosiasi

5.4Dewan Pengurus Pusat.

5.5Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil).

5.6Badan Pelaksana Harian Eksekutif.

 

 

Pasal 6

 

MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

 

6.1Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi di dalam tubuh asosiasi.

6.2Kepengurusan I (pertama) APW-KOMITEL dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan dari beberapa pemrakarsa pembentukan asosiasi yang tergabung diKOMITEL (Koperasi Komunitas Telematika ), sebagai payung organisasi( holding ) pada tahap awalnya dan seed capital(modal awal)  untuk mendirikan organisasi APWKomitel.

6.3Untuk selanjutnya, Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, dimana diharapkan APWKOMITEL sudah dapat mandiri dan berdiri sendiri, serta dapat melakukan Musyawarah Nasional (Munas).

6.4Pemrakarsa tersebut di atas merupakan wakil dari pengusaha warnet yang tergabung diKOMITEL, yang merasa perlu dan mengharapkan terbentuknya suatu wadah komunikasi nyata, dalam bentuk asosiasi yang berbadan hukum dan memiliki AD/ART.  Diskusi bersama antar anggota di mailing list resmi APW-KOMITEL  (apwkomitel@yahoogroups.com )

6.5Musyawarah Nasional Luar Biasa(Munaslub) dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari 2/3 (duapertiga) jumlah anggota dan disetujui secara tertulis oleh  Dewan Pertimbangan Asosiasi(DPA).

 

 

Pasal 7

                                                        

DEWAN PAKAR/PENASEHAT

 

Tugas dan kewajiban Dewan Pakar/Penasehat memberikan nasehat kepada Pengurus dan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 8

 

DEWAN PERTIMBANGAN ASOSIASI (DPA )

 

Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Asosiasi mengawasi kegiatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Daerah/Korwil (DPD)  dan selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pada awalnya DPA adalah para founder dari asosiasi untuk kemudian akan diisi oleh mantan DPP,  setelah selesai masa jabatannya melalui MUNAS/MUNASLUB, untuk mempertahankan kesinambungan budaya, misi dan visi organsisasi. Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi juga dapat diisi oleh orang yang dipilih oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi jika dianggap perlu oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi dimasa mendatang.

 

 

Pasal 9

 

DEWAN PENGURUS PUSAT(DPP)

 

APW-KOMITEL dijalankan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus Pusat(DPP) yang keanggotaannya dipilih dari Anggota Biasa, yang direkomendasikan secara tertulis,  serta memenuhi kriteria oleh Dewan Pembina Asosiasi. Kemudian dipilih secara terbuka melalui MUNAS/MUNASLUB  dan sekurang-kurangnya terdiri dari :

9.1      1 (satu) orang Ketua Umum.

9.2      1 (satu) orang Sekretaris Jenderal.

9.3      1(satu) orang Bendahara.

 

.

 

Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga. Pada periode DPP I(2002-2004) maka kepengurusan dari APW-KOMITEL dibentuk oleh para founder dan penyandang dana sebagai berikut:

 

9.4       Ketua Umum                                                     - Rudy Rusdiah BE, MBA

9.5       Sekretaris Jenderal.                                            - Hanny Tomini

9.6       Bendahara.                                                        - Kunarto Mintakun Ir

 

 

Pasal 10

 

DEWAN PENGURUS DAERAH(DPD) / KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)

 

10.1Dewan Pengurus Daerah(DPD / Koordinasi Wilayah (Korwil) dipilih dari Anggota daerah setempat, dan dikukuhkan  oleh Dewan Pengurus Pusat(DPP) ,  berdasarkan hasil musyawarah didaerah (MUSDA) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP dan mendapatkan pertimbangan yang seksama dan surat pengukuhan dari DPP

10.2AD/ART APW-KOMITEL(Pusat) mengatur sistem prosedur, hak, tugas, tanggung jawab Dewan Pengurus Daerah (DPD)/Koordinasi Wilayah (Korwil) serta maksud dan tujuan Korwil.

10.3Dewan Pengurus Daerah (DPD) /Koordinasi Wilayah (Korwil) sekurang-kurangnya terdiri dari :

(a)1 (satu) orang            Ketua                DPDKorwil

(b)1 (satu) orang            Sekretaris          DPD Korwil

(c)1 (satu) orang            Bendahara         DPD Korwil

10.4Dewan Pengurus Daerah(DPD) Koordinasi Wilayah (Korwil) terpilih, sekaligus menjadi wakil dan  menjadi anggota  dari  APW-KOMITEL. 

10.5Pembentukan Korwil didasari atas pertimbangan status wilayah setempat, yaitu minimal setingkat Kota Kabupaten dengan jumlah anggota minimal 30 warnet.

10.6Apabila terjadi tumpang tindih (overlapping) wilayah dalam pembentukan Korwil Baru, maka Korwil Baru tersebut diharuskan memiliki jumlah minimal warnet sesuai Pasal 10 Ayat 5 diatas, dimana warnet-warnet yang terdaftar di Korwil baru tersebut bukan merupakan anggota dari Korwil Lama dan telah diakui oleh Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL. Diharapkan DPD Korwil mendaftarkan anggotanya segera setelah dikukuhkan agar memudahkan jika terjadi Overlapping dan diupdate setiap tahun. 

10.7Khusus Wilayah DKI Jakarta, keanggotaan dan kepengurusan asosiasi, ditangani langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)  dan/atau Badan Pelaksana Harian

 

 

Pasal 11

 

BADAN PELAKSANA HARIAN

 

11.1Jika diperlukan, akan dibentuk Badan Pelaksana Harian oleh Dewan Pengurus Pusat

11.2Badan Pelaksana Harian adalah badan pelaksana keputusan-keputusan Dewan Pengurus Pusat dan tunduk sepenuhnya kepada Dewan Pengurus Pusat.

11.3Badan Pelaksana Harian dipimpin oleh minimal 1 (satu) orang Direktur Eksekutif.

11.4Tugas dan tanggung jawabnya diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.

11.5Bilamana Badan Pelaksana Harian belum terbentuk, maka tugas-tugas Badan Pelaksana Harian dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat.

 

 

B A B  III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 12

 

KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN

 

12.1Anggota APW-KOMITEL adalah :

(a)Pemilik/direktur (eksekutif) dari badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolahan usaha warnet dan  lainnya yang masuk dalam klasifikasi bisnis dari APW/KOMITEL.

(b)Pemilik/direktur (eksekutif) yang mewakili badan usaha dalam bidang pengadaan peralatan dan jasa informatika usaha wanet dan produk internet lainnya.

(c)Utusan Anggota dari Korwil yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah dan mendapatkan persetujuan tertulis dari DPP sebagai Anggota Kehormatan dan statusnya( hak dan kewajibannya)  sebagai Anggota Kehormatan.

12.2Anggota APW-KOMITEL terdiri atas :

(a)Anggota Biasa.

(b)Anggota Kehormatan.

(c)Anggota DataBase

12.3Yang dimaksud dengan Anggota Biasa adalah sebagaimana disebutkan di dalam pasal 12 ayat 1 dan memenuhi seluruh kriteria keanggotaan APW-KOMITEL.

12.4Yang dimaksud dengan Anggota Database adalah anggota yang diterima dan dimasukkan dalam Database APWKomitel untuk dapat menikmati dan mengikuti kegiatan dan manfaat dari APWKOMITEL, tanpa harus menjadi anggota biasa dan memenuhi kriteria keanggoaan.

12.5Yang dimaksud dengan Anggota Kehormatan adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/institusi, dan Dewan Penasehat/Pakar yang dianggap berjasa dan/atau turut memajukan organisasi, berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 13

 

PENGESAHAN ANGGOTA

 

13.1Calon Anggota mengajukan permohonan menjadi anggota, kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau melalui Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) setempat, jika sudah terbentuk DPD/Korwil didaerah tersebut.

13.2Keanggotaan calon anggota diJabotabek dan wilayah sekitarnya dan yang mendaftar langsung  ke Pusat(DPD)  disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Atau, Jika sudah terbentuk DPD Korwil disuatu wilayah, maka  warnet diwilayah tersebut dapat mendaftar ke DPD Korwil didaerah wilayah dimana anggota tersebut bermukim.

13.3Tata cara keanggotaan diatur kemudian di dalam  pasal 6, 7 dan 8 ART.

 

 

Pasal 14

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

14.1Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih dalam Rakor, Munas dan Munaslub. Anggota Biasa memiliki segala hak untuk menikmati fasilitas dari hasil kerjasama antara APWKOMITEL dengan pihak KETIGA dan seterusnya. Anggota Biasa juga memiliki kewajiban yang tertuang dalam Hak dan Kewajiban Anggota. Juga kewajiban yang tertuang dalam perjanjian  antara APWKOMITEL dengan pihak KETIGA dan seterusnya.

14.2Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara dalam Rakor, Munas dan Munaslub.

14.3Anggota Database hanya mempunyai hak bicara dalam Rakor dan Munas  . Anggota Database juga memiliki hak untuk dapat menikmati fasilitas yang diberikan kepada anggota Biasa dan berkewajiban untuk menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis dalam perjanjian kerjasama yang dibuat oleh APWKOMITEL dengan pihak ketiga dan seterusnya.

14.4Anggota Biasa dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuan-ketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

14.5Anggota  Biasa berhak mengikuti rapat-rapat anggota.

14.6Anggota Biasa berhak melalui Rapat Kerja Tahunan menilai pelaksanaan tugas pengurus dan meminta pertanggung-jawaban pengurus.

14.7Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan semua peraturan serta ketentuan yang berlaku.

14.8Anggota wajib turut memperjuangkan tercapainya maksud dan tujuan APW-KOMITEL.

14.9Anggota Biasa wajib mematuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan termasuk pembayaran uang pangkal, iuran bulanan, kontribusi kegiatan, serta sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, terkecuali Anggota Kehormatan dan Anggota Database.

14.10Anggota Database wajib tiap tahun mengupdate data profilenya dan memberitahu secara tertulis apabila ada perubahan pada profile nya.

14.11Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 15

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

Setiap anggota dapat berhenti dan/atau diberhentikan menjadi anggota karena :

15.1Dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan.

15.2Yang bersangkutan menghentikan usahanya atau menutup perusahaannya atau tidak dapat lagi mewakili perusahaannya atau individu pribadi dalam keanggotaan APW-KOMITEL.

15.3Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan keanggotaan dan kewajiban-kewajiban sejenis lainnya.

15.4Apabila sebagai Anggota Database tidak mengupdate datanya secara berkala (setiap tahun ) dan tidak memberitahukan jika terjadi perubahan pada profilenya, maka akan diberhentikan sebagai anggota. Juga jika sebagai Anggota Database tidak memenuhi kewajibannya yang tertera dalam perjanjian kerjasama antara APWKomitel dengan pihak ketiga, maka akan diberhentikan serta harus menyelesaikan tanggung jawabnya.

15.5Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik APW-KOMITEL.

15.6Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya melalui Rapat Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) APW-KOMITEL, karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

15.7Apabila yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan yang dilarang Pemerintah dan dinyatakan berstatus terhukum oleh Keputusan Pengadilan.

15.8Ketentuan-ketentuan lain diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

B A B  IV

KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

 

Pasal 16

 

BENTUK KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

 

Keuangan dan perbendaharaan APW-KOMITEL terdiri dari :

16.1Uang tunai, saldo bank, dan surat-surat berharga lainnya.

16.2Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar tercatat sebagai milik APW-KOMITEL.

16.3Hutang Piutang.

16.4Pendapatan lain-lain yang syah.

 

 

Pasal 17

 

ASAL KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

 

Keuangan dan perbendaharaan APW-KOMITEL berasal dari :

17.1Uang pangkal anggota

17.2Uang iuran bulanan anggota

17.3Kontribusi dari KOMITEL sebagai financing dan founder.

 

 

17.4Kontribusi kegiatan anggota

17.5Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan sah.

17.6Pembelian/penjualan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah.

 

B A B  V

PENUTUP

 

Pasal 18

 

PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

18.1Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar biasa

 

Pasal 19

 

PEMBUBARAN ASOSIASI

 

19.1APW-KOMITEL  hanya  dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa

yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.

19.2Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah tangga.

 

Pasal 20

 

PERATURAN PELAKSANAAN

 

20.1Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian oleh Dewan Pengurus Pusat melalui ketetapan dan keputusan-keputusan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Desember 2002

 

 

 

Oleh

ANGGOTA DAN DEWAN PENGURUS PUSAT

ASOSIASI PENGUSAHA WARNET  (APW-KOMITEL)

 

 

Tempat

Millenia Net Café

Pasaraya Blok M, Jakarta 12170

 






 

Copyright@2002 

1