|

A N G G
A R
A N
D A
S A R
ASOSIASI PENGUSAHA WARNET /KOMITEL ( APW/KOMITEL)
Nomor : 01/AD/12/2001
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
1.1Nama
wadah assosiasi ini adalah:
ASOSIASI PENGUSAHA
WARNET KOMITEL (KOPERASI
KOMUNITAS TELEMATIKA) selanjutnya
disingkat APW-KOMITEL. Dalam bahasa Inggris, diterjemahkan menjadi
ASSOCIATION OF INTERNET CENTRE ENTREPRENEUR
KOMITEL dengan singkatan AI.CEK dimana KOMITEL
diterjemahkan menjadi INDONESIAN COOPERATIVE ON MULTIPURPOSE
COMMUNITY CENTRE
1.2Asosiasi
ini didirikan di Jakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2001 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
1.3Asosiasi
ini berkedudukan di Jakarta, dengan perwakilan-perwakilan di
tempat lain yang dianggap perlu dikemudian hari.
Pasal 2
AZAS DAN LANDASAN
2.1APW-KOMITEL
berazaskan Pancasila
2.2APW-KOMITEL
berlandaskan :
(a).
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitutional;
(b). Undang-Undang
No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan
struktural;serta hubungan antar asosiasi profesi
(c). Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APW-KOMITEL sebagai landasan
operasional;
2.3
APW-KOMITEL tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan
golongan dan atau partai politik dan bersifat tidak mencari
keuntungan materil (Nir laba).
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
3.1APW-KOMITEL
memiliki misi mempertahankan( sustaining ) ,memberdayakan,
mengembangkan bisnis dan industri jasa Internet/ICT Center (
sejenis warnet, internet cafe, business center, game centre,
wartelnet,edutainment centre, hotspot centre dan insitusi yang
masuk dalam klasifikasi
APWKomitel)diIndonesia, agar dapat bermanfaat bagi
komunitas dan masyarakat internet Indonesia
3.2APW-KOMITEL
bertujuan untuk mentransformasi industri jasa Internet/ ICT centre
yang ada (tradisional warnet, wartelnet, game center, bisnis
centre, edutainment centre , internet cafe) menjadi visi KOMITEL
yaitu MCC (Multipurpose Community Centre - Community Center Masa
Depan). Dimana sebuah
centre of excellence bagi komunitas Indonesian Internet Society
dimasa mendatang, yang memiliki
Value Added Service dibidang ICT dan Internet bagi
komunitas disekitarnya.
3.3
Menggalang persatuan diantara anggota-anggotanya untuk mencapai
Skala Economi atau Economic of Scale agar memiliki daya saing,
sustainable bisnis, competitif dan memberikan pelayanan
memuaskan(customer satisfaction) kepada komunitas
3.4APW-KOMITEL
bermaksud menjadi ajang pertukaran informasi, dan menciptakan
komunikasi dua arah yang terbuka, sehat, dan dinamis, untuk
memungkinkan pembinaan dan peningkatan kerjasama diantara sesama
anggotanya.
3.5APW-KOMITEL
berperan serta dalam pembangunan ekonomi dan industri Indonesia sebagai yang dimaksud dalam Pola Umum Pembangunan
Nasional.
Pasal 4
TUGAS-TUGAS POKOK APW-KOMITEL
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum pada
Pasal 3 tersebut di atas, maka APW-KOMITEL mempunyai tugas-tugas
pokok sebagai berikut :
4.1Membina
dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan diantara sesama
anggotanya, untuk mencapai skala ekonomi(economic of scale) ,
competitiveness, memiliki daya saing (comparatif advantage) bagi
anggotanya secara individu dan kelompok menghadapi persaingan
global dan perubahan teknologi yang sangat cepat.
4.2Melindungi
kepentingan para anggota secara individu dan industri jasanya
secara kelompok terhadap perubahan kebijakan (policy), peraturan ,
perubahan teknologi
4.3Membina
dan mengembangkan kerjasama yang serasi dan sepadan , agar
memiliki sustainable business environment (keadaan lingkungan yang
sustainable ), serta memelihara kerukunan untuk mencegah
persaingan yang tidak sehat diantara sesama anggota.
4.4Menciptakan
dan mengembangkan iklim usaha, investasi
yang dapat meningkatkan peran serta anggota dalam
pembangunan ekonomi dan industri jasa nasional dibidang ICT dan
internet secara profesional.
4.5Menyelenggarakan
komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan
Pemerintah dan antara
anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar
negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
4.6Membantu
usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan, dan
menyelesaikan perselisihan diantara anggota dan atau antara
anggotanya dengan
pihak diluar asosiasi.
4.7Menyelenggarakan
hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang
berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APW-KOMITEL, baik Nasional
maupun Internasional.
4.8Membina
anggota untuk menjalankan kode etik usaha sebaik-baiknya dan
menjadikannya pedoman etika kerja dan usaha.
B A B II
ORGANISASI
Pasal 5
STRUKTUR DAN PERANGKAT ASOSIASI
Struktur dan perangkat APW-KOMITEL terdiri dari :
5.1Musyawarah
Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa.
5.2Dewan
Pakar/Penasehat
5.3Dewan
Pertimbangan Asosiasi
5.4Dewan
Pengurus Pusat.
5.5Dewan
Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil).
5.6Badan
Pelaksana Harian Eksekutif.
Pasal 6
MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
6.1Musyawarah Nasional adalah
kekuasaan tertinggi di dalam tubuh asosiasi.
6.2Kepengurusan
I (pertama) APW-KOMITEL dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan
dari beberapa pemrakarsa pembentukan asosiasi yang tergabung
diKOMITEL (Koperasi Komunitas Telematika ), sebagai payung
organisasi( holding ) pada tahap awalnya dan seed capital(modal
awal) untuk
mendirikan organisasi APWKomitel.
6.3Untuk
selanjutnya, Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, dimana diharapkan APWKOMITEL
sudah dapat mandiri dan berdiri sendiri, serta dapat melakukan
Musyawarah Nasional (Munas).
6.4Pemrakarsa
tersebut di atas merupakan wakil dari pengusaha warnet yang
tergabung diKOMITEL, yang merasa perlu dan mengharapkan
terbentuknya suatu wadah komunikasi nyata, dalam bentuk asosiasi
yang berbadan hukum dan memiliki AD/ART.
Diskusi bersama antar anggota di mailing list resmi
APW-KOMITEL (apwkomitel@yahoogroups.com
)
6.5Musyawarah
Nasional Luar Biasa(Munaslub) dapat diselenggarakan apabila ada
hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah
Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari 2/3 (duapertiga)
jumlah anggota dan disetujui secara tertulis oleh
Dewan Pertimbangan Asosiasi(DPA).
Pasal 7
DEWAN PAKAR/PENASEHAT
Tugas dan kewajiban Dewan Pakar/Penasehat memberikan nasehat
kepada Pengurus dan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 8
DEWAN PERTIMBANGAN ASOSIASI (DPA )
Tugas dan kewajiban Dewan
Pertimbangan Asosiasi mengawasi kegiatan Dewan Pengurus Pusat (DPP)
dan Dewan Pengurus Daerah/Korwil (DPD)
dan selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pada awalnya DPA adalah para founder dari asosiasi untuk kemudian
akan diisi oleh mantan DPP, setelah
selesai masa jabatannya melalui MUNAS/MUNASLUB, untuk
mempertahankan kesinambungan budaya, misi dan visi organsisasi.
Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi juga dapat diisi oleh orang
yang dipilih oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi jika dianggap perlu
oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi dimasa mendatang.
Pasal 9
DEWAN PENGURUS PUSAT(DPP)
APW-KOMITEL dijalankan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus
Pusat(DPP) yang keanggotaannya dipilih dari Anggota Biasa, yang
direkomendasikan secara tertulis,
serta memenuhi kriteria oleh Dewan Pembina Asosiasi.
Kemudian dipilih secara terbuka melalui MUNAS/MUNASLUB
dan sekurang-kurangnya terdiri dari :
9.1
1 (satu) orang Ketua Umum.
9.2
1 (satu) orang Sekretaris Jenderal.
9.3
1(satu) orang Bendahara.
.
Tugas dan tanggung jawab Dewan
Pengurus Pusat diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pada periode DPP I(2002-2004) maka kepengurusan dari APW-KOMITEL
dibentuk oleh para founder dan penyandang dana sebagai berikut:
9.4
Ketua Umum
- Rudy Rusdiah BE, MBA
9.5
Sekretaris Jenderal.
- Hanny Tomini
9.6
Bendahara.
- Kunarto Mintakun Ir
Pasal 10
DEWAN PENGURUS DAERAH(DPD) / KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)
10.1Dewan
Pengurus Daerah(DPD / Koordinasi Wilayah (Korwil) dipilih dari
Anggota daerah setempat, dan dikukuhkan
oleh Dewan Pengurus Pusat(DPP) ,
berdasarkan hasil musyawarah didaerah (MUSDA) sesuai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP dan mendapatkan
pertimbangan yang seksama dan surat pengukuhan dari DPP
10.2AD/ART
APW-KOMITEL(Pusat) mengatur sistem prosedur, hak, tugas, tanggung
jawab Dewan Pengurus Daerah (DPD)/Koordinasi Wilayah (Korwil)
serta maksud dan tujuan Korwil.
10.3Dewan
Pengurus Daerah (DPD) /Koordinasi Wilayah (Korwil)
sekurang-kurangnya terdiri dari :
(a)1
(satu) orang
Ketua
DPDKorwil
(b)1
(satu) orang
Sekretaris
DPD Korwil
(c)1
(satu) orang
Bendahara
DPD Korwil
10.4Dewan
Pengurus Daerah(DPD) Koordinasi Wilayah (Korwil) terpilih,
sekaligus menjadi wakil dan menjadi
anggota dari
APW-KOMITEL.
10.5Pembentukan
Korwil didasari atas pertimbangan status wilayah setempat, yaitu
minimal setingkat Kota Kabupaten dengan jumlah anggota minimal 30
warnet.
10.6Apabila
terjadi tumpang tindih (overlapping) wilayah dalam pembentukan
Korwil Baru, maka Korwil Baru tersebut diharuskan memiliki jumlah
minimal warnet sesuai Pasal 10 Ayat 5 diatas, dimana warnet-warnet
yang terdaftar di Korwil baru tersebut bukan merupakan anggota
dari Korwil Lama dan telah diakui oleh Dewan Pengurus Pusat
APW-KOMITEL. Diharapkan DPD Korwil mendaftarkan anggotanya segera
setelah dikukuhkan agar memudahkan jika terjadi Overlapping dan
diupdate setiap tahun.
10.7Khusus
Wilayah DKI Jakarta, keanggotaan dan kepengurusan asosiasi,
ditangani langsung oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)
dan/atau Badan Pelaksana Harian
Pasal 11
BADAN PELAKSANA HARIAN
11.1Jika diperlukan, akan dibentuk
Badan Pelaksana Harian oleh Dewan Pengurus Pusat
11.2Badan Pelaksana Harian adalah badan
pelaksana keputusan-keputusan Dewan Pengurus Pusat dan tunduk
sepenuhnya kepada Dewan Pengurus Pusat.
11.3Badan Pelaksana Harian dipimpin
oleh minimal 1 (satu) orang Direktur Eksekutif.
11.4Tugas dan tanggung jawabnya diatur
kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
11.5Bilamana Badan Pelaksana Harian
belum terbentuk, maka tugas-tugas Badan Pelaksana Harian
dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
B A B III
KEANGGOTAAN
Pasal 12
KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN
12.1Anggota
APW-KOMITEL adalah :
(a)Pemilik/direktur (eksekutif) dari
badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolahan usaha warnet
dan lainnya yang
masuk dalam klasifikasi bisnis dari APW/KOMITEL.
(b)Pemilik/direktur (eksekutif) yang
mewakili badan usaha dalam bidang pengadaan peralatan dan jasa
informatika usaha wanet dan produk internet lainnya.
(c)Utusan Anggota dari Korwil yang
ditunjuk oleh Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah dan mendapatkan
persetujuan tertulis dari DPP sebagai Anggota Kehormatan dan
statusnya( hak dan kewajibannya)
sebagai Anggota Kehormatan.
12.2Anggota
APW-KOMITEL terdiri atas :
(a)Anggota
Biasa.
(b)Anggota
Kehormatan.
(c)Anggota
DataBase
12.3Yang
dimaksud dengan Anggota Biasa adalah sebagaimana disebutkan di
dalam pasal 12 ayat 1 dan memenuhi seluruh kriteria keanggotaan
APW-KOMITEL.
12.4Yang
dimaksud dengan Anggota Database adalah anggota yang diterima dan
dimasukkan dalam Database APWKomitel untuk dapat menikmati dan
mengikuti kegiatan dan manfaat dari APWKOMITEL, tanpa harus
menjadi anggota biasa dan memenuhi kriteria keanggoaan.
12.5Yang
dimaksud dengan Anggota Kehormatan adalah tokoh pribadi/perorangan,
pejabat Pemerintah, organisasi/badan/institusi, dan Dewan
Penasehat/Pakar yang dianggap berjasa dan/atau turut memajukan
organisasi, berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
PENGESAHAN ANGGOTA
13.1Calon Anggota mengajukan permohonan
menjadi anggota, kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau melalui
Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) setempat, jika sudah
terbentuk DPD/Korwil didaerah tersebut.
13.2Keanggotaan calon anggota
diJabotabek dan wilayah sekitarnya dan yang mendaftar langsung
ke Pusat(DPD) disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Atau, Jika sudah
terbentuk DPD Korwil disuatu wilayah, maka
warnet diwilayah tersebut dapat mendaftar ke DPD Korwil
didaerah wilayah dimana anggota tersebut bermukim.
13.3Tata cara keanggotaan diatur
kemudian di dalam pasal
6, 7 dan 8 ART.
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
14.1Anggota Biasa mempunyai hak bicara,
hak suara, hak memilih, dan hak dipilih dalam Rakor, Munas dan
Munaslub. Anggota Biasa memiliki segala hak untuk menikmati
fasilitas dari hasil kerjasama antara APWKOMITEL dengan pihak
KETIGA dan seterusnya. Anggota Biasa juga memiliki kewajiban yang
tertuang dalam Hak dan Kewajiban Anggota. Juga kewajiban yang
tertuang dalam perjanjian antara
APWKOMITEL dengan pihak KETIGA dan seterusnya.
14.2Anggota Kehormatan hanya mempunyai
hak bicara dalam Rakor, Munas dan Munaslub.
14.3Anggota Database hanya mempunyai
hak bicara dalam Rakor dan Munas
. Anggota Database juga memiliki hak untuk dapat menikmati
fasilitas yang diberikan kepada anggota Biasa dan berkewajiban
untuk menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis dalam
perjanjian kerjasama yang dibuat oleh APWKOMITEL dengan pihak
ketiga dan seterusnya.
14.4Anggota Biasa dapat memperoleh
bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan
yang dihadapinya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas
ketentuan-ketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
14.5Anggota Biasa berhak mengikuti rapat-rapat anggota.
14.6Anggota Biasa berhak melalui Rapat
Kerja Tahunan menilai pelaksanaan tugas pengurus dan meminta
pertanggung-jawaban pengurus.
14.7Anggota diwajibkan menjunjung
tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah
Nasional Luar Biasa dan semua peraturan serta ketentuan yang
berlaku.
14.8Anggota wajib turut memperjuangkan
tercapainya maksud dan tujuan APW-KOMITEL.
14.9Anggota Biasa wajib mematuhi
ketentuan-ketentuan keanggotaan termasuk pembayaran uang pangkal,
iuran bulanan, kontribusi kegiatan, serta sumbangan-sumbangan yang
tidak mengikat, terkecuali Anggota Kehormatan dan Anggota
Database.
14.10Anggota Database wajib tiap tahun
mengupdate data profilenya dan memberitahu secara tertulis apabila
ada perubahan pada profile nya.
14.11Hak dan kewajiban lainnya diuraikan
di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Setiap anggota dapat berhenti dan/atau diberhentikan menjadi
anggota karena :
15.1Dinyatakan pailit berdasarkan
Keputusan Pengadilan.
15.2Yang bersangkutan menghentikan
usahanya atau menutup perusahaannya atau tidak dapat lagi mewakili
perusahaannya atau individu pribadi dalam keanggotaan APW-KOMITEL.
15.3Apabila setelah 3 (tiga) kali
diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan
tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan keanggotaan dan
kewajiban-kewajiban sejenis lainnya.
15.4Apabila sebagai Anggota Database
tidak mengupdate datanya secara berkala (setiap tahun ) dan tidak
memberitahukan jika terjadi perubahan pada profilenya, maka akan
diberhentikan sebagai anggota. Juga jika sebagai Anggota Database
tidak memenuhi kewajibannya yang tertera dalam perjanjian
kerjasama antara APWKomitel dengan pihak ketiga, maka akan
diberhentikan serta harus menyelesaikan tanggung jawabnya.
15.5Apabila yang bersangkutan merugikan
atau mencemarkan nama baik APW-KOMITEL.
15.6Apabila yang bersangkutan
dinyatakan kehilangan keanggotaannya melalui Rapat Dewan Pengurus
Pusat/Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) APW-KOMITEL,
karena melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
15.7Apabila yang bersangkutan terlibat
dalam kegiatan yang dilarang Pemerintah dan dinyatakan berstatus
terhukum oleh Keputusan Pengadilan.
15.8Ketentuan-ketentuan lain diatur
kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B IV
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 16
BENTUK KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Keuangan dan perbendaharaan APW-KOMITEL terdiri dari :
16.1Uang
tunai, saldo bank, dan surat-surat berharga lainnya.
16.2Barang
bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar tercatat sebagai
milik APW-KOMITEL.
16.3Hutang
Piutang.
16.4Pendapatan
lain-lain yang syah.
Pasal 17
ASAL KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Keuangan dan perbendaharaan APW-KOMITEL berasal dari :
17.1Uang
pangkal anggota
17.2Uang
iuran bulanan anggota
17.3Kontribusi
dari KOMITEL sebagai financing dan founder.
17.4Kontribusi
kegiatan anggota
17.5Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat dan sah.
17.6Pembelian/penjualan
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah.
B A B V
PENUTUP
Pasal 18
PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
18.1Perubahan
dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hanya
dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah
Nasional Luar biasa
Pasal 19
PEMBUBARAN ASOSIASI
19.1APW-KOMITEL
hanya dapat
dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa
yang diselenggarakan khusus untuk
keperluan tersebut.
19.2Hal-hal
yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur kemudian di dalam
Anggaran Rumah tangga.
Pasal
20
PERATURAN
PELAKSANAAN
20.1Pelaksanaan
lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini
diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian
oleh Dewan Pengurus Pusat melalui ketetapan dan
keputusan-keputusan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan di
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 26 Desember 2002
Oleh
ANGGOTA
DAN DEWAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI
PENGUSAHA WARNET (APW-KOMITEL)
Tempat
Millenia
Net Café
Pasaraya
Blok M, Jakarta 12170
|