|
A N G
G A
R A N
R U
M A H
T A
N G G
A (ART) No:
01/ART/12/2001
ASOSIASI
PENGUSAHA WARNET / KOMITEL
(APW/KOMITEL)
B A B
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
1.1Anggaran Rumah Tangga(ART)
ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar(AD) yang bertujuan
untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Dasar.
1.2Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan asosiasi akan dituangkan dalam bentuk
Keputusan-Keputusan tertulis pengurus DPP asosiasi. Keputusan
DPP(Kep-DPP) ini sifatnya sementara dan melengkapi AD/ART serta
akan diupdate kedalam AD/ART pada saat MUNAS, jika dianggap
perlu dan sifatnya permanen
Pasal
2
NAMA
ASOSIASI DAN PEMAKAIANNYA
2.1Nama
wadah asosiasi ini adalah: ASOSIASI
PENGUSAHA WARNET KOMITEL
(KOPERASI KOMUNITAS TELEMATIKA)
selanjutnya disingkat APW-KOMITEL.
2.2Dalam bahasa Inggris,
diterjemahkan menjadi ASSOCIATION OF INTERNET CENTRE ENTREPRENEUR
KOMITEL dengan singkatan AI.CEK
dimana KOMITEL
diterjemahkan menjadi INDONESIAN COOPERATIVE ON MULTIPURPOSE
COMMUNITY CENTRE .
2.3Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan
yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat APWKOMITEL
Pasal 3
PENJABARAN
TUGAS-TUGAS POKOK
3.1Tugas Tugas Pokok APW-KOMITEL sudah dijabarkan dengan lengkap
pada Pasal 4 ,Anggaran Dasar (AD).
B A B II
ORGANISASI
Pasal 4
PEMBENTUKAN DAN
PENYEMPURNAAN
PERANGKAT KERJA
ORGANISASI
4.1Untuk pertama kalinya APW-KOMITEL dibentuk pada tanggal
4 Desember 2001 di Jakarta oleh para founder(pemprakarsa)
dan pada awal pendiriannya mendapatkan sumbangan
Seed Capital dari
founder, yang juga ikut mendirikan
KOMITEL, dengan maksud dan tujuan
seperti yang tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 3 dan
Pasal 4 .
4.2Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD & ART) disusun dan dilaksanakan pada bulan 26 Desember
2001.
Pasal 5
HUBUNGAN DAN
STRUKTUR ORGANISASI
5.1Dewan Pengurus Pusat(DPP) adalah pelaksana kebijakan
ditingkat Pusat/Nasional dan/atau Dewan Pengurus Daerah(DPD)/
Koordinasi Wilayah (Korwil) setempat, adalah pelaksana
kebijaksanaan APW-KOMITEL didaerah atau setempat, yang sepenuhnya
diatur dalam AD/ART DPP Pusat APWKomitel.
5.2Badan-badan pelaksana lainnya, dalam bentuk Tim Taskforce
atau Kelompok Kerja (Pokja) dan
yang sejenis lainnya, bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan
Dewan Pengurus Pusat untuk tingkat Nasional,
dan/atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil)
setempat, berdasarkan kebutuhan setempat. Semua kegiatan dan
pembentukan Pokja dan Taskforce atau badan lainnya, yang
mengatasnamakan Komitel dan APWKomitel harus dilaporkan secara
tertulis kepada DPP APWKOMITEL
5.3Uraian hak dan kewajiban, serta penjelasan
lainnya, untuk setiap anggota Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan
Pengurus Daerah/Koordinasi Wilayah (Korwil), maupun setiap
personil Badan Pelaksana Harian, serta badan/tim atau kelompok
kerja yang dibentuk kemudian, diuraikan dalam lembar terpisah
berbentuk Uraian Jabatan (Job Description)tertulis , dan mempunyai
kekuatan hukum, setelah ditandatangani oleh DPP PUSAT,
karena merupakan lampiran kelengkapan Anggaran Rumah Tangga,
dan harus tunduk sepenuhnya
pada AD/ART APW-KOMITEL
B A B III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
KRITERIA
KEANGGOTAAN
6.1Anggota Biasa APW-KOMITEL adalah sesuai yang tercantum pada
pasal 12 ayat 1 sampai ayat 3, Pasal 13 ayat 1&2, Pasal 14
Anggaran Dasar.
6.2Anggota Database adalah sesuai yang tercantum pada pasal 12
ayat 4 dan pasal 14 ayat 10.
6.3Anggota Kehormatan APW-KOMITEL adalah tokoh
pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/institusi,
yang dianggap berjasa dalam memajukan
organisasi, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut :
(a)Secara perorangan memiliki kepribadian,
kharisma, kebijaksanaan, dan kearifan;
(b)Secara perorangan mempunyai dedikasi dan
integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya,
serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya;
(c)Secara perorangan mempunyai perhatian yang
mendukung tujuan utama APW-KOMITEL, serta memberikan masukan dan
sumbangan pikiran untuk kepentingan asosiasi;
(d)Secara organisasi/badan/institusi memiliki
keabsahan hukum dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional.
6.3
Anggota Kehormatan APW-Komitel dapat juga ditunjuk menjadi
Anggota Penasehat / Dewan Pakar dari APW-Komitel dengan
penunjukkan secara tertulis oleh DPP-APWKomitel.
Pasal 7
PROSEDUR
PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA BIASA
7.1Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara tertulis dengan
mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan
tersebut, serta mengisi lampiran-lampiran seperti pada ayat 7.2
(a), sedangkan pendaftaran Anggota Database seperti pada ayat 7.2
(b).
7.2Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu
:
(a)Anggota Biasa adalah Usaha warnet/gamecentre,
(dan yang sejenis serta sudah diakreditasi oleh Komitel), yang
telah berbadan hukum, diharuskan menyerahkan Akte Pendirian
Perusahaan (Notariel), dan KTP/Passport dari
pemilik/penanggung jawab
;
-Jika
ada, dapat menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Keterangan Domisili;
-Karena
APW-KOMITEL adalah pelopor dari terbentuknya masyarakat /
komunitas Internet, maka setiap calon anggota diharuskan
mendaftarkan: nama warnet, alamat e-mail, alamat warnet, nomor
telpon, nama pemilik, serta manajer dari warnet, yang digunakan
dalam komunikasi dengan APW-KOMITEL, untuk kebutuhan administrasi
dan korespondensi antar anggotanya dan antara anggota dengan
pengurus. Juga dilampirkan profile warnet seperti jumlah terminal,
server, tarif, tipe koneksi yang digunakan untuk keperluan
Database Klasifikasi dan Kualifikasi APWKomitel.
-Membuat
pernyataan bahwa Tunduk, Mengikuti semua peraturan AD/ART dan
Keputusan, serta Menjalankan semua Hak dan Kewajiban sebagai
Anggota Biasa APWKomitel.
-Telah
membaca dan mengerti semua Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Biasa.
-Melunasi
uang pangkal, uang iuran bulanan yang dipersyaratkan dalam AD/ART
ini dan melunasi segala kewajiban.
(b)Anggota Database adalah Usaha Warnet/GameCentre
(dan sejenis yang terakreditasi oleh Komitel) , yang berbadan
Hukum atau yang belum, serta calon/partisan yang memiliki
usaha warnet, secara serius dan profesional, minimal dengan
menyampaikan KTP/Passport pemilik/penanggung jawab dan menjadi
anggota DataBase.;
-Jika
ada, dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili;
-Karena
APW-KOMITEL adalah pelopor dari terbentuknya masyarakat /
komunitas Internet, maka setiap calon anggota diharuskan
mendaftarkan alamat e-mail, alamat warnet, nama pemilik/manajer ,nama
warnet, tarif dan informasi umum mengenai warnet yang sah, untuk
kebutuhan administrasi dan korespondensi antar anggotanya dan
antara anggota dengan pengurus. Juga profile umum warnet untuk
keperluan database klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Warnet.
-
Mematuhi dan menjalankan hak & kewajiban sebagai anggota
database
-Telah
membaca dan mengerti hak dan kewajibannya
7.3Prosedur administrasi lainnya diatur pelaksanaannya oleh
Dewan Pengurus Pusat dalam Keputusan DPP dan pelaksanaannya
dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian.
7.4Keputusan tentang diterima atau tidaknya
menjadi Anggota Biasa APW-KOMITEL, ditetapkan minimal 15 hari
kerja bertujuan untuk memeriksa keabsahan seluruh lampiran dan
dokumen yang menyertai formulir pendaftaran, disamping memeriksa
secara nyata keberadaan usaha
calon Anggota Biasa tersebut. Apabila dikemudian hari ,
ditemukan informasi yang tidak benar ,palsu dan tidak sesuai maka
DPP berhak membatalkan penerimaan sebagai Anggota dan tidak
memiliki kewajiban apapun atas pembatalan ini.
7.5Setiap pendaftar baru, akan diumumkan di
mailing list resmi APW-KOMITEL apwkomitel@yahoogroups.com
agar dapat diketahui oleh komunitas asosiasi warnet, sehingga
penerimaannya dilakukan secara transparan
7.6Setiap Anggota Biasa & Database yang
sudah diterima dan terdaftar akan menerima Kartu Tanda Anggota(KTA)
APW-KOMITEL, lengkap dengan nomor keanggotaannya, serta diumumkan
di mailing list resmi APW-KOMITEL, dan
profile usahanya dicantumkan pada website database asosiasi
warnet. Untuk Anggota Biasa Gratis dan dibebankan kepada Uang
Pendaftaran. Selanjutnya KTA diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan 2
7.7Anggota Biasa & Database yang sudah
terdaftar resmi diwebsite, dapat mendapatkan stiker atau tanda
pengenal yang diletakkan diwarnetnya sebagai Tanda Anggota dan
Promosi beberapa Value Added Service dari APWKomitel. Biaya
pembuatan stiker atau signboard ini dibebankan kepada anggota atau
mungkin pihak sponsor kerjasama dengan pihak ketiga.
7.8Pasal 7 ayat 6 dan ayat 7 mengenai KTA,
Stiker dan Signboard, serta MOU dengan pihak sponsor akan diatur
dalam Keputusan DPP secara detail.
Pasal 8
PROSEDUR
PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN
8.1Anggota Kehormatan APW-KOMITEL diusulkan oleh setiap Anggota
untuk kemudian disaring dan dicalonkan oleh Dewan Pengurus Pusat
kepada para Anggota melalui Rapat Kerja Tahunan APW-KOMITEL.
8.2Pengusulan calon Anggota Kehormatan
APW-KOMITEL diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat
dengan melampirkan Daftar
Riwayat Hidup calon anggota kehormatan secara rinci, dan
penjelasan peran sertanya dalam mendukung organisasi.
8.3Apabila calon Anggota Kehormatan adalah
organisasi/badan/institusi, maka lampiran profil organisasi,
susunan pengurus dan rincian anggotanya serta fungsi dan
peranannya di masyarakat merupakan lampiran pokok pengusulan.
8.4Kepada Anggota Kehormatan APW-KOMITEL yang
sudah memperoleh persetujuan dan disahkan, akan menerima KTA-
Kehormatan APW-KOMITEL.
8.5Untuk selanjutnya Anggota Kehormatan dapat
diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat atau Pakar oleh DPP.
Pasal
9
SANKSI-SANKSI
ASOSIASI
Setiap Anggota yang melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik
organisasi APW-KOMITEL ataupun DPP/ DPDnya,
serta tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat
dikenakan sanksi-sanksi berupa :
9.1Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan
Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil).
9.2Penghentian pelayanan asosiasi yang semula merupakan haknya
sebagai Anggota, tanpa ada tuntutan dari yang anggota yang
bersangkutan, ataupun Asosiasi tidak wajib mengganti kerugian
apapun dari akibat penghentian pelayanan tersebut.
9.3Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan
kepada seluruh Anggota.
9.4Apabila tindakan tersebut sangat merugikan dan melanggar
peraturan dan UU yang berlaku, maka akan diajukan kePengadilan dan
yang berwajib sesuai peraturan dan UU yang berlaku.
Pasal
10
KEHILANGAN
STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA BIASA
Status keanggotaan Anggota Biasa dan
Anggota Database dapat hilang, karena :
10.1Ijin usahanya dicabut oleh Pemerintah atau dinyatakan
pailit berdasakan Keputusan Pengadilan.
10.2Karena yang bersangkutan menghentikan usahanya/menutup
perusahaan atau tidak dapat lagi mewakili perusahaan dalam
keanggotaan APW-KOMITEL.
10.3Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara
tertulis dan terus menerus yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban
membayar iuran bulanan keanggotaan. Anggota Database tidak
diharuskan membayar iuran bulanan, kecuali jika ditentukan dalam
Keputusan DPP.
10.4Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama
baik APW-KOMITEL secra institusi, organisasi maupun individu dari
DPP dan DPD
10.5Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan
keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku
di APW-KOMITEL.
10.6Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas
kemauannya sendiri dengan pemberitahuan secara tertulis dan
membayar semua kewajiban yang harus dipenuhi selama masih menjadi
Anggota.
Pasal
11
KEHILANGAN
STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN
Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat
hilang, karena :
11.1Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai atau melanggar
ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ,serta
ketentuan-ketentuan lain APW-KOMITEL.
11.2Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota
Kehormatan tersebut adalah perorangan.
11.3Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan
pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah
organisasi/badan/institusi.
11.4Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Pasal
12
PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN
12.1Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan
serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus Pusat dapat
melakukan pemberhetian keanggotaan secara tetap atau sementara.
12.2Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali untuk didengar keterangan dan
penjelasannya dan Dewan Pengurus menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota
Pengurus dan 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan
Asosiasi(DPA)
12.3Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap
usulan pemberhentian keanggotaan.
12.4Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan
Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus,
berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus ( DPP
untuk Pusat dan DPD untuk Daerah).
12.5Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan
selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari sejak Pemanggilan
terakhir dilaksanakan.
Pasal
13
SURAT
TANDA KEANGGOTAAN DAN
SURAT
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
13.1Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa & Database, berlaku
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
APW-KOMITEL, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Bendahara
perihal penyelesaian kewajiban yang berhubungan dengan
administrasi dan pembayaran iuran keanggotannya. Anggota Database
tidak dikenakan pembayaran iuran keanggotaannya, namun biaya
pembuatan KTA dibebankan kepada Anggota Database tersebut.
13.2Untuk Daerah yang sudah memiliki DPD/Korwi, maka KTA
ditandatangani oleh Ketua Umum Pusat dan Ketua DPD/Korwil daerah
yang bersangkutan.
13.3Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara,
berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal
dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal APW-KOMITEL, atau atas dasar penunjukkan khusus dari
Ketua Umum.
13.4Nomor Urut KTAdiatur oleh DPP Pusat agar seragam secara
nasional dan mengacu pada program Klasifikasi Usaha dari
Pemerintah ( seperti Barki Kadin atau Deperindag dan badan
akreditas pemerintah lainnya).
13.5Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan tetap, berlaku
sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal APW-KOMITEL, atau atas dasar penunjukkan
khusus dari Ketua Umum.
13.6Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun
Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil
Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 2 (dua) anggota
pengurus dan 1 (satu) anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 12 ayat 2.
13.7Bersama dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Pemberhentian Keanggotaan Tetap, maka KTA yang pernah diberikan,
dinyatakan gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi,
demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota APW-KOMITEL.
Apabila dikemudian hari terjadi penyalahgunaan Kartu Anggota
ataupun Hak , maka APW-Komitel berhak membawa masalah ini kedepan
Pengadilan Jakarta Selatan ataupun yang berwajib. Anggota yang
diberhentikan akan diumumkan dimilis Anggota dan Website
APWKomitel.
B
A B IV
FORUM
PERTEMUAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
14
BENTUK
DAN PENJADWALANNYA
APW-KOMITEL memiliki beberapa bentuk forum
pertemuan dengan penjelasan personil dan jadwal kegiatannya
sebagai berikut :
14.1Musyawarah Nasional atau Munas
1 (satu) kali setiap 3 (tiga) tahun.
14.2Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub apabila
memenuhi persyaratan yang terdapat pada Anggaran Dasar Bab II,
Pasal 6 ayat 5.
14.3Rapat Kerja Nasional ( RakerNas ) minimal 1 (satu) kali
setiap 1 (satu) tahun.
14.4Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus
Koordinasi Wilayah (Korwil) diatur secara tersendiri oleh Dewan
Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil)
yang bersangkutan.
14.5Rapat-rapat lain disesuaikan dengan kebutuhan dan semua
rapat harus diketahui dan diberitahukan secara tertulis kepada
Dewan Pengurus Pusat (DPP) minimal dua minggu sebelum rapat
dilangsungkan, kecuali Munas dan Munaslub.
Pasal
15
MUSYAWARAH
NASIONAL
15.1Musyawarah Nasional adalah kekuasaan
tertinggi APW-KOMITEL.
15.2Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu)
kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun dan apabila ada halangan
dalam penyelenggaraannya, maka Musyawarah Nasional yang telah
terjadwal harus dapat terselenggara dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun, terhitung sejak tanggal yang telah dijadwalkan.
15.3Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh
Dewan Pengurus Pusat, yang sedang dalam masa kerjanya dengan
membentuk Steering committee(SC) dan selanjutnya bersama sama
membentuk Organization Committee(OC)
15.4Bahan-bahan dan segala sesuatu yang
diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional
tersebut, dikerjakan dan disiapkan oleh Steering Committee(SC) ,
atas persetujuan tertulis DPP, serta didistribusikan oleh
Organizing Committee(OC) kepada Anggota dan Hadirin pada saat
Musyawarah Nasional diselenggarakan.
15.5Hasil Munas dan Munaslub tidak
diperkenankan untuk menjadi konsumsi publik dan hanya untuk
diberikan kepada Anggota Resmi dan Peserta yang resmi hadir dalam
Munas/Munaslub, kecuali sudah mendapatkan ijin tertulis dari DPP
untuk dikomunikasikan kepada umum atau pihak Ketiga.
Hasil Munas dan Munaslub yang terkait dengan Non Disclosure
Agreement( NDA ), serta tata cara dan peraturan Sidang, harus
memenuhi semua persyaratan dalam NDA tersebut dan tatatertib
Sidang yang dibuat tertulis oleh DPP.
15.6Pimpinan Sidang berhak menghentikan dan
meminta anggota biasa, database ataupun Kehormatan, yang tidak memenuhi tatatertib sidang untuk tidak mengikuti
atau meninggalkan Ruang Sidang Munas ataupun Munaslub.
15.7Peserta Musyawarah Nasional adalah :
(a)Anggota Biasa dan Anggota Database
(b)Anggota Kehormatan /Penasehat/Pakar dan
Dewan Pertimbangan.
(c)Utusan Korwil
(d)Undangan Khusus dan/atau Peninjau yang
berasal dari tokoh pengusaha dan/atau pejabat Pemerintah, yang
jumlah dan namanya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
15.8Berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan
oleh Badan Pelaksana Harian sebagaimana disebutkan pada pasal 15
ayat 4 tersebut di atas, maka Dewan Pengurus Pusat akan membentuk
:
(a) Panitia Pengarah atau
Steering committee (SC)
(b) Panitia Pelaksana (Organizing
committee - OC)
Pasal 16
MUSYAWARAH
NASIONAL LUAR BIASA(Munaslub)
16.1Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan,
apabila ada hal yang mendesak yang memerlukan keputusan setingkat
Musyawarah Nasional.
16.2Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat
diselenggarakan atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya
2/3 (duapertiga) jumlah anggota biasa yang terdaftar dan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari DPA.
16.3Undangan Khusus dan/atau Peninjau
ditiadakan dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
16.4Musyawarah Nasional Luar Biasa
diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan hari kerja,
setelah surat permohonan/permintaan penyelenggaraan Musyawarah
Nasional Luar Biasa diterima oleh Dewan Pengurus Pusat.
16.5Tata cara, TataTertib dan pelaksanaannya
dikerjakan seperti penyelenggaraan Musyawarah Nasional dalam pasal
15 ART.
Pasal 17
RAPAT KERJA
TAHUNAN(RakerNas)
17.1Rapat Kerja Tahunan atau disebut RaKerNas (Rapat Kerja
Nasional ) diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu
1 (satu) tahun.
17.2Rapat Kerja Tahunan diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Pusat dan tata cara pelaksanaannya disiapkan oleh
Badan Pelaksana Harian dan mendapatkan persetujuan tertulis dari
DPP.
17.3Rapat Kerja Tahunan dihadiri oleh :
(a)Dewan Pakar/Penasehat
(b)Dewan Pertimbangan
(c)Dewan Pengurus Pusat
(d)Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil)
(e)Badan Pelaksana Harian
(f)Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
(g)Undangan Khusus dan/atau Peninjau, yang
jumlah dan namanya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.
17.4Tujuan utama Rapat Kerja Tahunan adalah
mengevaluasi posisi keuangan, program kerja dan kegiatan
APW-KOMITEL serta membahasan mengenai visi dan mis serta tujuan
dari Asosiasi untuk keperluan Munas dimasa mendatang.
Pasal 18
RAPAT KERJA DEWAN
PENGURUS PUSAT DAN
DEWAN PENGURUS
KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)
18.1Rapat Kerja( RaKer ) Dewan Pengurus Pusat
diatur secara tersendiri oleh DPP dan Rapat Kerja Daerah (RaKerDa)
Dewan Pengurus Daerah/Korwil diatur secara tersendiri dan berkala
oleh Dewan Pengurus Daerah/ Koordinasi Wilayah (Korwil) setelah SC
yang dibentuk oleh Daerah untuk menyelenggarakan RakerDa
melaporkan secara tertulis rencananya kepada DPP Pusat minimal 14
(empat belas ) hari sebelum RaKerDa diadakan.
18.2Selanjutnya , beberapa DPD/Korwil dapat membentuk RaKerDa
bersama untuk tingkat Distrik dengan membentuk distrik yang
terdiri dari wakil beberapa DPD/Korwil yang memiliki tujuan dan
permasalahan yang sejenis.
18.3Jadwal pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing, namun harus diketahui dan diberitahu
secara tertulis kepada DPP.
18.4Rapat Kerja ini hanya dihadiri oleh
anggota pengurus yang terkait dan Badan Pelaksana Harian.
18.5Hasil Rapat hanya untuk kepentingan
Peserta yang Hadir dalam rapat serta Anggota Biasa Asosiasi. Hasil
Rapat yang ingin dipublikasikan keluar harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari DPP dan tidak terikat oleh Non
Disclosure Agreement(NDA) dengan APWKomitel
18.6Tujuan Rakerda DPP/DPD ini sama dengan
Rakernas pada Pasal 17 ayat 4, dimana Rakerda lebih fokus pada
kepentingan daerahnya masing masing. Setelah mendapatkan
persetujuan DPP, maka hasil Rakerda ini dapat menjadi turunan dari
Kep-DPP atau Kep-DPD untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 19
RAPAT-RAPAT
LAIN
19.1Rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh badan-badan/tim/kelompok
kerja yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat dan/atau DPD, yang
tidak diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).
19.2Tata cara pelaksanaan dan bahan, diatur
secara tersendiri oleh masing-masing badan/tim/kelompok kerja
sesuai dengan kebutuhan.
19.3Hasil rapat disampaikan tertulis kepada
Dewan Pengurus Pusat melalui mailing list intern
Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sesudah rapat berakhir, agar dapat menjadi subset atau
turunan dari Kep-DPP/Kep-DPD. Hasil rapat tidak dapat diumumkan
kepada pihak diluar yang hadir, kecuali setelah mendapatkan izin
tertulis dari DPP sebagai Press Release dan tidak terikat oleh Non
Disclosure Agreement (NDA).
Pasal 20
TATA CARA
PENGAMBIL KEPUTUSAN
20.1Setiap forum pertemuan dan rapat-rapat
untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ (setengah)
dari jumlah Anggota Biasa dan Dewan Pengurus yang
semestinya hadir dan/atau yang diundang hadir ditambah 1(satu) .
20.2Apabila oleh sebab apapun ternyata jumlah yang hadir
,kurang dari ketentuan sesuai Pasal 20 ayat 1 dalam
perjanjian ini, maka panitia dapat menunda pertemuan untuk kurun
waktu 14 (empat belas), hari kerja sejak tanggal penundaan
pertemuan, dan segera
melakukan pengumuman kembali jadwal pertemuan selanjutnya melalui
mailing list resmi APW-KOMITEL dan diketahui oleh DPP, serta
penundaannya disetujui
secara tertulis oleh DPA.
20.3Untuk pertemuan berikutnya sesuai Pasal 20 Ayat 2, maka
kriteria jumlah anggota yang hadir tidak lagi mempertimbangkan
dasar jumlah, namun disetujui oleh yang konfirmasi hadir, dan
termasuk dari anggota
DPP dan DPA.
20.4Apabila oleh sebab apapun ternyata
keputusan berdasarkan musyawarah tidak dapat dicapai maka
keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan
dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ½ (setengah)
ditambah 1 (satu) dari jumlah yang hadir dan memiliki hak
pemungutan suara.
20.5Apabila oleh sebab apapun ternyata
keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak dapat dicapai, maka
pimpinan rapat berhak menunda keputusan tersebut selama-lamanya 24
(dua puluh empat) jam sejak tidak tercapainya keputusan dan
memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengambil ulang
keputusan pada pertemuan berikutnya.
Pasal 21
DEWAN PAKAR/PENASEHAT
(DPN)
21.1Dewan Pakar/Penasehat dibentuk dan ditetapkan
pertama kali oleh Dewan Pengurus Pusat dari Anggota
Kehormatan , dan untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan
Musyawarah Nasional dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
21.2Memberikan arahan dan nasehat kepada Dewan
Pengurus Pusat APW-KOMITEL dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 22
DEWAN
PERTIMBANGAN ASOSIASI (DPA)
22.1Dewan Pertimbangan Asosiasi(DPA) diusulkan dan disahkan
oleh Musyawarah Nasional, untuk jangka waktu kepengurusan selama 3
(tiga) tahun dan untuk periode selanjutnya jabatan ini tidak dapat
dirangkap.
22.2Keanggotaan Dewan Pertimbangan Asosiasi
harus memenuhi beberapa kriteria sbb :
(a)Terdaftar sebagai pengurus yang aktif sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan
telah melaksanakan seluruh Hak dan
Kewajibannya sebagai anggota asosiasi dengan baik.
(b)Dalam pencalonannya harus mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dan DPP,
dan disetujui oleh Musyawarah Nasional.
(c)Pada awal periode atau periode berdirinya
APWKomitel untuk memenuhi dan memudahkan
ketentuan dalam AD/ART ini posisi DPA dapat dirangkap oleh
DPP.
(d)DPA hanya ada ditingkat Nasional.
22.3Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan
Asosiasi adalah :
(a)Memberikan saran, pertimbangan, arahan, dan
masukan kepada Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL dalam menjalankan
program-program kerja asosiasi.
(b)Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan
kegiatan Asosiasi oleh Dewan Pengurus Pusat maupun jajarannya dan
turunan dari organsisasinya.
(c)Melakukan evaluasi terhadap hasil kerja
Dewan Pengurus Pusat maupun jajarannya dalam melaksanakan program
kerja asosiasi.
22.4Hak dan Kekuasaannya adalah memanggil
Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL untuk diminta memberi penjelasan
tentang pelaksanaan program kerja APW-KOMITEL dan hasilnya
disampaikan dalam mailing list resmi APW-KOMITEL.
22.5Mengangkat dan mensahkan Kepengurusan
Dewan Pengurus Pusat hasil Musyawarah Nasional atau Luar Biasa.
22.6Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus
Pusat, apabila dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau
menyimpang dari garis kebijakan sebagai Dewan Pengurus Pusat.yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, dan hal
ini dapat dilakukan dalam Munaslub.
Pasal 23
DEWAN PENGURUS
PUSAT
23.1Untuk selanjutnya dalam Munas/Munaslub, Dewan Pengurus
Pusat(DPP) dipilih dan ditetapkan melalui sistim formatur yang
anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, 5
(lima) orang, atau 7 (tujuh) orang melalui Musyawarah Nasional
atau Munaslub.
23.2Pemilihan formatur dilaksanakan dengan cara musyawarah dan
mufakat melalui forum Musyawarah Nasional atau Munaslub.
23.3Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
maka forum pertemuan akan menambah formatur dengan cara pemungutan
suara dan pimpinan sidang berkewajiban membimbing jalannya
pemungutan suara dengan tertib.
23.4Setelah Dewan Pengurus Pusat yang lama
menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, dan sebelum Dewan
Pengurus Pusat yang baru terpilih dan ditetapkan oleh formatur,
maka pimpinan sidang berada pada Anggota Biasa yang ditunjuk oleh
forum pertemuan formatur sebanyak-banyaknya terdiri atas :
(a)1 (satu) orang Pimpinan Sidang.
(b)1 (satu) orang Sekretaris Sidang.
sementara
Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.
23.5Setelah formatur dalam sidang forum
pertemuan formatur pada masa demisioner, memilih dan menetapkan
Dewan Pengurus Pusat baru, maka Pimpinan Sidang menyerahkan forum
pertemuan kepada Dewan Pengurus Pusat Terpilih yang Baru.
23.6Untuk selanjutnya, anggota Dewan Pengurus
Pusat sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
(a)Warga Negara Republik Indonesia yang sah;
(b)Pemilik/Direktur (eksekutif) yang menjadi
Anggota Biasa APW-KOMITEL dan dinilai cukup berhasil dalam
menjalankan usahanya atau profesinya.
(c)Memiliki kredibilitas dan melaksanakan
kewajibannya sebagai Anggota APW-KOMITEL yang baik dan telah
menjadi anggota APW-KOMITEL minimal 2(dua)
tahun.
(d)Memiliki hubungan kerja yang baik dan
tertib dengan sesama anggota APW-KOMITEL, badan/lembaga/instansi
pemerintah dan swasta terkait.
(e)Tidak mempunyai cacat hukum, memiliki
dedikasi, dan komitmen kepada APW-KOMITEL.
(f)Bertempat tinggal dan berusaha di dalam
wilayah hukum Republik Indonesia dan dapat berkomunikasi dengan
fasih dalam bahasa Indonesia.
23.7Seorang anggota Dewan Pengurus Pusat hanya
diperkenankan memangku jabatan yang sama sebanyak-banyaknya dalam
2 (dua) masa kerja kepengurusan, dimana 1 (satu) masa kerja
kepengurusan adalah selama 3 (tiga) tahun.
23.8Apabila terjadi hal seperti yang dimaksud
dalam Bab IV Pasal 15 Ayat 2 maka masa kerja kepengurusan Dewan
Pengurus Pusat diperpanjang hingga terlaksananya Musyawarah
Nasional.
Pasal 24
DEWAN PENGURUS
KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)
24.1Korwil dipilih dan ditetapkan melalui
bentuk pemilihan yang sama dengan tata cara pemilihan Dewan
Pengurus Pusat, sesuai dengan hierarchi dan struktur distriknya
masing masing.
24.2Dewan Pengurus Daerah(DPD) /Korwil dipilih
dan ditetapkan melalui pertemuan daerah setempat berdasarkan Bab
II Pasal 10 Anggaran Dasar APW-KOMITEL.
24.3Korwil dapat dibentuk apabila daerah yang
dimaksud telah berstatus Minimal Kota Propinsi atau Kota biasa,
dan memiliki sekurang-kurangnya 30 warnet, sebagai anggota biasa
atau anggota database daerah tersebut. Korwil tersebut dapat pula
berbentuk distrik dan nantinya dapat dimekarkan dengan kriteria
yang sama pada pasal 24 ayat 2.
24.4DPD/ Korwil yang terbentuk akan diumumkan
kedalam mailing list APWKomitel,
serta pada Website KOMITEL.
24.5Segala Keputusan untuk tingkat Daerah atau
Distrik yang belum ditentukan dalam AD/ART ini akan ditentukan dan
diatur dalam Keputusan DPD yang diketahui dan disetujui secara
tertulis oleh DPP.
24.6Segala Pertemuan dan Rapat yang dilakukan
ditingkat DPD untuk membuat Keputusan harus dilaporkan kepada DPP
, agar DPP dapat melakukan koordinasi dengan baik secara Nasional
seperti pada Pasal 18 dan Pasal 19 mengenai Rakerda dan
Rapat-rapat lainnya.
DPD
dan Korwil dapat membuat website sendiri yang harus dihiperlink
dan berhubungan dengan website http://www.komitel.org
,serta memenuhi semua peraturan yang ada dalam AD/ART
APWKomitel.
Pasal 25
BADAN PELAKSANA
HARIAN
25.1Badan Pelaksana Harian dipimpin oleh seorang Direktur
Eksekutif.
25.2Direktur Eksekutif dipilih dan ditetapkan
secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat.
25.3Kriteria dan tata cara pemilihan dan
penetapan Direktur Eksekutif adalah sebagai berikut :
(a)Direktur Eksekutif adalah seorang
profesional yang tidak memiliki perusahaan/usaha sejenis dengan
perusahaan/usaha yang menjadi anggota APW-KOMITEL, termasuk tidak
memiliki saham penuh atau sebagian pada perusahaan yang
dimaksudkan.
(b)Direktur Eksekutif adalah seorang
profesional yang harus memiliki kemampuan menajerial dan
kepemimpinan, serta mempunyai kemampuan komunikasi aktif internal
maupun ekternal.
(c)Direktur Eksekutif adalah seorang
profesional yang mendapatkan hak dan kewajibannya sebagaimana
layaknya seorang tenaga kerja sesuai peraturan dan undang-undang
tenaga kerja yang berlaku.
(d)Direktur Eksekutif dipilih melalui seleksi
khusus yang ditangani secara khusus pula oleh Dewan Pengurus
Pusat.
25.4Tugas-tugas dan tanggung jawab Badan
Pelaksana Harian ditetapkan secara terpisah melalui sebuah Surat
Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
25.5Direktur Eksekutif harus tunduk kepada
segala peraturan yang ada diAD/ART dan Keputusan DPP maupun DPD,
serta menjalankan kebijakan, policy serta pekerjaan dan kegiatan
yang diminta oleh DPP.
B A B VI
KEUANGAN DAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 26
SUMBER DANA
26.1APW-KOMITEL memperoleh dana sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Bab IV Pasal 16, Pasal 17.
26.2Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan
kontribusi kegiatan, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan
dikenakan hanya kepada Anggota Biasa.
26.3Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan
kontribusi kegiatan, dibayarkan kepada bendahara, melalui
Sekretariat Badan Pelaksana Harian atau langsung kepada Rekening
APW-Komitel.
26.4Uang iuran bulanan, dibayarkan paling
sedikit tiap 6 (enam) bulan sekaligus, selambat-lambatnya pada
tanggal 5 (lima) bulan terkait.
26.5Kontribusi kegiatan, dibayarkan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sesudah kegiatan selesai
diselenggarakan.
26.6Kriteria kontribusi kegiatan diatur secara
terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
Untuk masing masing daerah dan distrik, DPD juga akan
menentukan hal hal yang berhubungan dengan pasal 26 ayat 1 sampai
ayat 5 bersama dengan DPP, yang selanjutnya akan ditentukan lebih
rinci dalam Keputusan Kesepakatan Bersama
DPP dan ditandatangani juga oleh DPD/Korwil.
26.7Untuk memperkuat keuangan APW-KOMITEL,
Dewan Pengurus Pusat dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain
yang sah, tidak menikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan
APW-KOMITEL serta ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil dan
pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
26.8Pengurus DPD/Korwil diperkenankan
melalukan hal yang sama pada pasal 26 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat
5 dan ayat 6, untuk daerah atau distriknya masing masing dengan
pembagian hasil antara Pusat dan Daerah yang disepakati bersama
oleh Kedua Belah Pihak dalam Keputusan DPP yang dibuat
oleh DPP dan ditandatangani bersama oleh DPP dan DPD.
Pasal 27
PENGGUNAAN DANA
27.1Penggunaan dan pengelolaan dana APW-KOMITEL ditetapkan
oleh Dewan Pengurus Pusat untuk Pusat, dan untuk Daerah/Distrik
ditetapkan oleh DPD ,dengan persetujuan tertulis DPP untuk masing
masing daerah/korwil atau distrik dan disampaikan ke mailing list
resmi APW-KOMITEL. Ketentuan Penggunaan dna Pengelolahan dana
tersebut diatur dalam Surat Keputusan tersendiri, termasuk masalah
Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, Pemeriksaan
Audit dan/atau Akuntan Publik, dan lain sebagainya.
27.2Penarikan dana dilakukan melalui Rekening Giro yang
ditanda tangani oleh minimal 2 (dua) orang, Ketua Umum dengan
Bendahara, dan Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal.
27.3Untuk masing masing DPD, Korwil digunakan tatatertib dan
aturan yang sama dari pasal 27 ayat 1 dan 2 ,
yang setingkat Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari masing
masing DPP.
Pasal
28
PENGAWASAN
PENGGUNAAN DANA
28.1Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan
dana APW-KOMITEL dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat, berdasarkan
pertanggungjawaban tertulis Badan Pelaksana Harian kepada DPA dan
Organisasi
28.2Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan menetapkan
Akuntan Publik yang akan melakukan Pemeriksaan Keuangan (Financial
Audit) setiap tahun.
28.3Laporan keuangan harus dilaporkan paling sedikitnya setiap
6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Pusat dan dilaporkan kepada
DPA.
28.4Setiap pertemuan tingkat Dewan Pengurus Pusat, laporan
keuangan harus disampaikan sebagai salah satu pemantauan kegiatan
asosiasi.
28.5Dewan Pengurus Pusat harus mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan asosiasi kepada seluruh anggota melalui Rapat
Kerja Tahunan dan/atau Musyawarah Nasional sebagai kelengkapan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
28.6Dewan Pengurus Daerah harus mempertanggung jawabakan
pengelolahan keuangan asosiasi kepada seluruh Anggota Biasa Daerah
melalui Rakerda dan Musda sebagai kelengkapatan Laporan
Pertangungan Jawab Pengurus Daerah serta juga dilaporkan kepada
DPP untuk laporan kumulatif Rakornas/Munas.
28.7Pengawasan dan tatatertib serta tanggung jawab
ini juga berlaku untuk Dewan Pengurus Daerah untuk masing
masing Daerah/Distrik atau Korwilnya
seperti pada DPP pada pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5
Pasal
29
PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAANNYA
29.1Perbendaharaan barang bergerak maupun tidak bergerak milik
APW-KOMITEL diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan
Pengurus Pusat. DPD
dan daerah juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam
hal perbendaharaan barang bergerak maupun tidak bergerak milik
DPD/Korwil dan dilaporkan ke DPP secara berkala dalam Musda dan
RakerDa.
29.2Daftar inventaris/perbendaharaan APW-KOMITEL harus
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam setiap
Laporan Pertanggungjawaban di Rapat Kerja Tahunan maupun
Musyawarah Nasional.
29.3Apabila asosiasi dibubarkan, maka tata cara likuidasi
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang
diselenggarakan untuk keperluan khusus tersebut.
B
A B VII
PENUTUP
Pasal
30
PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
|