KOMITEL (Koperasi Komunitas Telematika)
Complex Pertokoan Dbest Supermarket Blok A.37
Jl. RS. Fatmawati No. 15
Jakarta - Selatan. 12410
Telp : 021-75900091-75900092-75900093
Facs : 021-7507545-7507546
email : komitel2002@yahoo.com

Best View with
IE 5.0 or Higher
800x600 dpi

[ HOME | AD/ART | STATISTIC | PENGURUS | ANGGOTA | FOTO | ACTION | DAFTAR | ARTIKEL | DANA | Wireless World | GUESTBOOK ]

AD APW KOMITEL

ART APW KOMITEL

AD/ART Koperasi KOMITEL

Kep-DPP APW KOMITEL























 

A  N  G  G  A  R  A  N      R  U  M  A  H     T  A  N  G   G  A (ART)    No: 01/ART/12/2001

ASOSIASI PENGUSAHA WARNET / KOMITEL

(APW/KOMITEL)

 

B A B  I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

PENJELASAN UMUM

 

1.1Anggaran Rumah Tangga(ART)  ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar(AD) yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.

1.2Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan asosiasi akan dituangkan dalam bentuk Keputusan-Keputusan tertulis pengurus DPP asosiasi. Keputusan DPP(Kep-DPP) ini sifatnya sementara dan melengkapi AD/ART serta  akan diupdate kedalam AD/ART pada saat MUNAS, jika dianggap perlu dan sifatnya permanen

 

Pasal 2

NAMA ASOSIASI DAN PEMAKAIANNYA

 

2.1Nama wadah asosiasi ini adalah: ASOSIASI  PENGUSAHA WARNET  KOMITEL (KOPERASI KOMUNITAS TELEMATIKA)  selanjutnya disingkat APW-KOMITEL.

2.2Dalam bahasa Inggris, diterjemahkan menjadi ASSOCIATION OF INTERNET CENTRE ENTREPRENEUR  KOMITEL dengan singkatan AI.CEK dimana KOMITEL diterjemahkan menjadi INDONESIAN COOPERATIVE ON MULTIPURPOSE COMMUNITY CENTRE .

2.3Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat APWKOMITEL

 

 

Pasal 3

PENJABARAN TUGAS-TUGAS POKOK

 

3.1Tugas Tugas Pokok APW-KOMITEL sudah dijabarkan dengan lengkap pada Pasal 4 ,Anggaran Dasar (AD).

 

B A B  II

 

ORGANISASI

 

Pasal 4

 

PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN

PERANGKAT KERJA ORGANISASI

 

4.1Untuk pertama kalinya APW-KOMITEL dibentuk pada tanggal  4 Desember 2001 di Jakarta oleh para founder(pemprakarsa) dan pada awal pendiriannya mendapatkan sumbangan  Seed Capital  dari founder, yang juga ikut mendirikan  KOMITEL, dengan maksud dan tujuan  seperti yang tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 3 dan Pasal 4 .

4.2Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) disusun dan dilaksanakan pada bulan 26 Desember 2001.

 

 

Pasal 5

 

HUBUNGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

5.1Dewan Pengurus Pusat(DPP) adalah pelaksana kebijakan ditingkat Pusat/Nasional dan/atau Dewan Pengurus Daerah(DPD)/ Koordinasi Wilayah (Korwil) setempat, adalah pelaksana kebijaksanaan APW-KOMITEL didaerah atau setempat, yang sepenuhnya diatur dalam AD/ART DPP Pusat APWKomitel.

5.2Badan-badan pelaksana lainnya, dalam bentuk Tim Taskforce atau Kelompok Kerja (Pokja)  dan yang sejenis lainnya, bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus Pusat untuk tingkat Nasional,  dan/atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) setempat, berdasarkan kebutuhan setempat. Semua kegiatan dan pembentukan Pokja dan Taskforce atau badan lainnya, yang mengatasnamakan Komitel dan APWKomitel harus dilaporkan secara tertulis kepada DPP APWKOMITEL

5.3Uraian hak dan kewajiban, serta penjelasan lainnya, untuk setiap anggota Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Daerah/Koordinasi Wilayah (Korwil), maupun setiap personil Badan Pelaksana Harian, serta badan/tim atau kelompok kerja yang dibentuk kemudian, diuraikan dalam lembar terpisah berbentuk Uraian Jabatan (Job Description)tertulis , dan mempunyai kekuatan hukum, setelah ditandatangani oleh DPP PUSAT,  karena merupakan lampiran kelengkapan Anggaran Rumah Tangga,  dan harus tunduk sepenuhnya  pada AD/ART APW-KOMITEL

 

 

 

 

 

B A B  III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

 

KRITERIA KEANGGOTAAN

 

6.1Anggota Biasa APW-KOMITEL adalah sesuai yang tercantum pada pasal 12 ayat 1 sampai ayat 3, Pasal 13 ayat 1&2, Pasal 14  Anggaran Dasar.

6.2Anggota Database adalah sesuai yang tercantum pada pasal 12 ayat 4 dan pasal 14 ayat 10.

6.3Anggota Kehormatan APW-KOMITEL adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/institusi, yang dianggap berjasa dalam  memajukan organisasi, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut :

(a)Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan, dan kearifan;

(b)Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya, serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya;

(c)Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama APW-KOMITEL, serta memberikan masukan dan sumbangan pikiran untuk kepentingan asosiasi;

(d)Secara organisasi/badan/institusi memiliki keabsahan hukum dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional.

6.3       Anggota Kehormatan APW-Komitel dapat juga ditunjuk menjadi Anggota Penasehat / Dewan Pakar dari APW-Komitel dengan penunjukkan secara tertulis oleh DPP-APWKomitel.

 

 

Pasal 7

 

PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN

ANGGOTA BIASA

 

7.1Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut, serta mengisi lampiran-lampiran seperti pada ayat 7.2 (a), sedangkan pendaftaran Anggota Database seperti pada ayat 7.2 (b).

7.2Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu :

(a)Anggota Biasa adalah Usaha warnet/gamecentre, (dan yang sejenis serta sudah diakreditasi oleh Komitel), yang telah berbadan hukum, diharuskan menyerahkan Akte Pendirian Perusahaan (Notariel), dan KTP/Passport dari  pemilik/penanggung jawab  ;

-Jika ada, dapat menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Keterangan Domisili;

-Karena APW-KOMITEL adalah pelopor dari terbentuknya masyarakat / komunitas Internet, maka setiap calon anggota diharuskan mendaftarkan: nama warnet, alamat e-mail, alamat warnet, nomor telpon, nama pemilik, serta manajer dari warnet, yang digunakan dalam komunikasi dengan APW-KOMITEL, untuk kebutuhan administrasi dan korespondensi antar anggotanya dan antara anggota dengan pengurus. Juga dilampirkan profile warnet seperti jumlah terminal, server, tarif, tipe koneksi yang digunakan untuk keperluan Database Klasifikasi dan Kualifikasi APWKomitel.

-Membuat pernyataan bahwa Tunduk, Mengikuti semua peraturan AD/ART dan Keputusan, serta Menjalankan semua Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Biasa APWKomitel.

-Telah membaca dan mengerti semua Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Biasa.

-Melunasi uang pangkal, uang iuran bulanan yang dipersyaratkan dalam AD/ART ini dan melunasi segala kewajiban.

 

(b)Anggota Database adalah Usaha Warnet/GameCentre (dan sejenis yang terakreditasi oleh Komitel) , yang berbadan Hukum atau yang belum, serta calon/partisan yang memiliki  usaha warnet, secara serius dan profesional, minimal dengan menyampaikan KTP/Passport pemilik/penanggung jawab dan menjadi anggota DataBase.;

-Jika ada, dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili;

-Karena APW-KOMITEL adalah pelopor dari terbentuknya masyarakat / komunitas Internet, maka setiap calon anggota diharuskan mendaftarkan alamat e-mail, alamat warnet, nama pemilik/manajer ,nama warnet, tarif dan informasi umum mengenai warnet yang sah, untuk kebutuhan administrasi dan korespondensi antar anggotanya dan antara anggota dengan pengurus. Juga profile umum warnet untuk keperluan database klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Warnet.

- Mematuhi dan menjalankan hak & kewajiban sebagai anggota database

-Telah membaca dan mengerti hak dan kewajibannya

7.3Prosedur administrasi lainnya diatur pelaksanaannya oleh Dewan Pengurus Pusat dalam Keputusan DPP dan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian.

7.4Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa APW-KOMITEL, ditetapkan minimal 15 hari kerja bertujuan untuk memeriksa keabsahan seluruh lampiran dan dokumen yang menyertai formulir pendaftaran, disamping memeriksa secara nyata keberadaan usaha  calon Anggota Biasa tersebut. Apabila dikemudian hari , ditemukan informasi yang tidak benar ,palsu dan tidak sesuai maka DPP berhak membatalkan penerimaan sebagai Anggota dan tidak memiliki kewajiban apapun atas pembatalan ini.

7.5Setiap pendaftar baru, akan diumumkan di mailing list resmi APW-KOMITEL apwkomitel@yahoogroups.com agar dapat diketahui oleh komunitas asosiasi warnet, sehingga penerimaannya dilakukan secara transparan

7.6Setiap Anggota Biasa & Database yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima Kartu Tanda Anggota(KTA) APW-KOMITEL, lengkap dengan nomor keanggotaannya, serta diumumkan di mailing list resmi APW-KOMITEL, dan  profile usahanya dicantumkan pada website database asosiasi warnet. Untuk Anggota Biasa Gratis dan dibebankan kepada Uang Pendaftaran. Selanjutnya KTA diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan 2

7.7Anggota Biasa & Database yang sudah terdaftar resmi diwebsite, dapat mendapatkan stiker atau tanda pengenal yang diletakkan diwarnetnya sebagai Tanda Anggota dan Promosi beberapa Value Added Service dari APWKomitel. Biaya pembuatan stiker atau signboard ini dibebankan kepada anggota atau mungkin pihak sponsor kerjasama dengan pihak ketiga.

7.8Pasal 7 ayat 6 dan ayat 7 mengenai KTA, Stiker dan Signboard, serta MOU dengan pihak sponsor akan diatur dalam Keputusan DPP secara detail.

 

Pasal 8

 

PROSEDUR PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN

 

8.1Anggota Kehormatan APW-KOMITEL diusulkan oleh setiap Anggota untuk kemudian disaring dan dicalonkan oleh Dewan Pengurus Pusat kepada para Anggota melalui Rapat Kerja Tahunan APW-KOMITEL.

8.2Pengusulan calon Anggota Kehormatan APW-KOMITEL diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan  Daftar Riwayat Hidup calon anggota kehormatan secara rinci, dan penjelasan peran sertanya dalam mendukung organisasi.

8.3Apabila calon Anggota Kehormatan adalah organisasi/badan/institusi, maka lampiran profil organisasi, susunan pengurus dan rincian anggotanya serta fungsi dan peranannya di masyarakat merupakan lampiran pokok pengusulan.

8.4Kepada Anggota Kehormatan APW-KOMITEL yang sudah memperoleh persetujuan dan disahkan, akan menerima KTA- Kehormatan APW-KOMITEL.

8.5Untuk selanjutnya Anggota Kehormatan dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat atau Pakar oleh DPP.

 

Pasal 9

 

SANKSI-SANKSI ASOSIASI

 

Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi APW-KOMITEL ataupun DPP/ DPDnya,  serta tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa :

9.1Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil).

9.2Penghentian pelayanan asosiasi yang semula merupakan haknya sebagai Anggota, tanpa ada tuntutan dari yang anggota yang bersangkutan, ataupun Asosiasi tidak wajib mengganti kerugian apapun dari akibat penghentian pelayanan tersebut.

9.3Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.

9.4Apabila tindakan tersebut sangat merugikan dan melanggar peraturan dan UU yang berlaku, maka akan diajukan kePengadilan dan yang berwajib sesuai peraturan dan UU yang berlaku.

 

 

Pasal 10

 

KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA BIASA

 

Status keanggotaan Anggota Biasa dan Anggota Database dapat hilang, karena :

10.1Ijin usahanya dicabut oleh Pemerintah atau dinyatakan pailit berdasakan Keputusan Pengadilan.

10.2Karena yang bersangkutan menghentikan usahanya/menutup perusahaan atau tidak dapat lagi mewakili perusahaan dalam keanggotaan APW-KOMITEL.

10.3Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban membayar iuran bulanan keanggotaan. Anggota Database tidak diharuskan membayar iuran bulanan, kecuali jika ditentukan dalam Keputusan DPP.

10.4Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik APW-KOMITEL secra institusi, organisasi maupun individu dari DPP dan DPD

10.5Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di APW-KOMITEL.

10.6Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dengan pemberitahuan secara tertulis dan membayar semua kewajiban yang harus dipenuhi selama masih menjadi Anggota.

 

 

Pasal 11

 

KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN

 

Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena :

11.1Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ,serta ketentuan-ketentuan lain APW-KOMITEL.

11.2Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah perorangan.

11.3Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.

11.4Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

 

 

 

 

 

Pasal 12

 

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

 

12.1Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhetian keanggotaan secara tetap atau sementara.

12.2Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurus  menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Pengurus dan 1 (satu) orang anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi(DPA)

12.3Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.

12.4Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus, berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus ( DPP untuk Pusat dan DPD untuk Daerah).

12.5Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari sejak Pemanggilan terakhir dilaksanakan.

 

 

Pasal 13

 

SURAT TANDA KEANGGOTAAN  DAN

SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

 

13.1Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa & Database, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APW-KOMITEL, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Bendahara perihal penyelesaian kewajiban yang berhubungan dengan administrasi dan pembayaran iuran keanggotannya. Anggota Database tidak dikenakan pembayaran iuran keanggotaannya, namun biaya pembuatan KTA dibebankan kepada Anggota Database tersebut.

13.2Untuk Daerah yang sudah memiliki DPD/Korwi, maka KTA ditandatangani oleh Ketua Umum Pusat dan Ketua DPD/Korwil daerah yang bersangkutan.

13.3Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara, berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APW-KOMITEL, atau atas dasar penunjukkan khusus dari Ketua Umum.

13.4Nomor Urut KTAdiatur oleh DPP Pusat agar seragam secara nasional dan mengacu pada program Klasifikasi Usaha dari Pemerintah ( seperti Barki Kadin atau Deperindag dan badan akreditas pemerintah lainnya).

13.5Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan tetap, berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APW-KOMITEL, atau atas dasar penunjukkan khusus dari Ketua Umum.

13.6Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 2 (dua) anggota pengurus dan 1 (satu) anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 12 ayat 2.

 

13.7Bersama dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap, maka KTA yang pernah diberikan, dinyatakan gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota APW-KOMITEL. Apabila dikemudian hari terjadi penyalahgunaan Kartu Anggota ataupun Hak , maka APW-Komitel berhak membawa masalah ini kedepan Pengadilan Jakarta Selatan ataupun yang berwajib. Anggota yang diberhentikan akan diumumkan dimilis Anggota dan Website APWKomitel.

 

 

B A B  IV

FORUM PERTEMUAN DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 14

BENTUK DAN PENJADWALANNYA

 

APW-KOMITEL memiliki beberapa bentuk forum pertemuan dengan penjelasan personil dan jadwal kegiatannya sebagai berikut :

14.1Musyawarah Nasional atau Munas  1 (satu) kali setiap 3 (tiga) tahun.

14.2Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub apabila memenuhi persyaratan yang terdapat pada Anggaran Dasar Bab II, Pasal 6 ayat 5.

14.3Rapat Kerja Nasional ( RakerNas ) minimal 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun.

14.4Rapat Kerja Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) diatur secara tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil) yang bersangkutan.

14.5Rapat-rapat lain disesuaikan dengan kebutuhan dan semua rapat harus diketahui dan diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) minimal dua minggu sebelum rapat dilangsungkan, kecuali Munas dan Munaslub.

 

 

Pasal 15

 

MUSYAWARAH NASIONAL

 

15.1Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi APW-KOMITEL.

15.2Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun dan apabila ada halangan dalam penyelenggaraannya, maka Musyawarah Nasional yang telah terjadwal harus dapat terselenggara dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal yang telah dijadwalkan.

15.3Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat, yang sedang dalam masa kerjanya dengan membentuk Steering committee(SC) dan selanjutnya bersama sama  membentuk Organization Committee(OC)

15.4Bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional tersebut, dikerjakan dan disiapkan oleh Steering Committee(SC) , atas persetujuan tertulis DPP, serta didistribusikan oleh Organizing Committee(OC) kepada Anggota dan Hadirin pada saat Musyawarah Nasional diselenggarakan.

15.5Hasil Munas dan Munaslub tidak diperkenankan untuk menjadi konsumsi publik dan hanya untuk diberikan kepada Anggota Resmi dan Peserta yang resmi hadir dalam Munas/Munaslub, kecuali sudah mendapatkan ijin tertulis dari DPP untuk dikomunikasikan kepada umum atau pihak Ketiga.   Hasil Munas dan Munaslub yang terkait dengan Non Disclosure Agreement( NDA ), serta tata cara dan peraturan Sidang, harus memenuhi semua persyaratan dalam NDA tersebut dan tatatertib Sidang yang dibuat tertulis oleh DPP.

15.6Pimpinan Sidang berhak menghentikan dan meminta anggota biasa, database ataupun Kehormatan,  yang tidak memenuhi tatatertib sidang untuk tidak mengikuti atau meninggalkan Ruang Sidang Munas ataupun Munaslub.

 

 

15.7Peserta Musyawarah Nasional adalah :

(a)Anggota Biasa dan Anggota Database

(b)Anggota Kehormatan /Penasehat/Pakar dan Dewan Pertimbangan.

(c)Utusan Korwil

(d)Undangan Khusus dan/atau Peninjau yang berasal dari tokoh pengusaha dan/atau pejabat Pemerintah, yang jumlah dan namanya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.

15.8Berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan oleh Badan Pelaksana Harian sebagaimana disebutkan pada pasal 15 ayat 4 tersebut di atas, maka Dewan Pengurus Pusat akan membentuk :

(a)        Panitia Pengarah atau Steering committee  (SC)

(b)        Panitia Pelaksana (Organizing committee - OC)

 

 

Pasal 16

 

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA(Munaslub)

 

16.1Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan, apabila ada hal yang mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional.

16.2Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota biasa yang terdaftar  dan  telah mendapatkan persetujuan tertulis dari DPA.

16.3Undangan Khusus dan/atau Peninjau ditiadakan dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

16.4Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan hari kerja, setelah surat permohonan/permintaan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa diterima oleh Dewan Pengurus Pusat.

16.5Tata cara, TataTertib dan pelaksanaannya dikerjakan seperti penyelenggaraan Musyawarah Nasional dalam pasal 15 ART.

 

 

 

Pasal 17

 

RAPAT KERJA TAHUNAN(RakerNas)

 

17.1Rapat Kerja Tahunan atau disebut RaKerNas (Rapat Kerja Nasional ) diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

17.2Rapat Kerja Tahunan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat dan tata cara pelaksanaannya disiapkan oleh Badan Pelaksana Harian dan mendapatkan persetujuan tertulis dari DPP.

17.3Rapat Kerja Tahunan dihadiri oleh :

(a)Dewan Pakar/Penasehat

(b)Dewan Pertimbangan

(c)Dewan Pengurus Pusat

(d)Dewan Pengurus Koordinasi Wilayah (Korwil)

(e)Badan Pelaksana Harian

(f)Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan

(g)Undangan Khusus dan/atau Peninjau, yang jumlah dan namanya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat.

17.4Tujuan utama Rapat Kerja Tahunan adalah mengevaluasi posisi keuangan, program kerja dan kegiatan APW-KOMITEL serta membahasan mengenai visi dan mis serta tujuan dari Asosiasi untuk keperluan Munas dimasa mendatang.

 

Pasal 18

 

RAPAT KERJA DEWAN PENGURUS PUSAT DAN

DEWAN PENGURUS KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)

 

18.1Rapat Kerja( RaKer ) Dewan Pengurus Pusat  diatur secara tersendiri oleh DPP dan Rapat Kerja Daerah (RaKerDa) Dewan Pengurus Daerah/Korwil diatur secara tersendiri dan berkala oleh Dewan Pengurus Daerah/ Koordinasi Wilayah (Korwil) setelah SC yang dibentuk oleh Daerah untuk menyelenggarakan RakerDa melaporkan secara tertulis rencananya kepada DPP Pusat minimal 14 (empat belas ) hari sebelum RaKerDa diadakan.

18.2Selanjutnya , beberapa DPD/Korwil dapat membentuk RaKerDa bersama untuk tingkat Distrik dengan membentuk distrik yang terdiri dari wakil beberapa DPD/Korwil yang memiliki tujuan dan permasalahan yang sejenis.

18.3Jadwal pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, namun harus diketahui dan diberitahu secara tertulis kepada DPP.

18.4Rapat Kerja ini hanya dihadiri oleh anggota pengurus yang terkait dan Badan Pelaksana Harian.

18.5Hasil Rapat hanya untuk kepentingan Peserta yang Hadir dalam rapat serta Anggota Biasa Asosiasi. Hasil Rapat yang ingin dipublikasikan keluar harus mendapatkan persetujuan tertulis dari DPP dan tidak terikat oleh Non Disclosure Agreement(NDA) dengan APWKomitel

18.6Tujuan Rakerda DPP/DPD ini sama dengan Rakernas pada Pasal 17 ayat 4, dimana Rakerda lebih fokus pada kepentingan daerahnya masing masing. Setelah mendapatkan persetujuan DPP, maka hasil Rakerda ini dapat menjadi turunan dari Kep-DPP atau Kep-DPD untuk daerah yang bersangkutan.

 

Pasal 19

 

RAPAT-RAPAT LAIN

 

19.1Rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh badan-badan/tim/kelompok kerja yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat dan/atau DPD, yang tidak diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).

19.2Tata cara pelaksanaan dan bahan, diatur secara tersendiri oleh masing-masing badan/tim/kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

19.3Hasil rapat disampaikan tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat melalui mailing list intern    Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah rapat berakhir, agar dapat menjadi subset atau turunan dari Kep-DPP/Kep-DPD. Hasil rapat tidak dapat diumumkan kepada pihak diluar yang hadir, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari DPP sebagai Press Release dan tidak terikat oleh Non Disclosure Agreement (NDA).

 

 

Pasal 20

 

TATA CARA PENGAMBIL KEPUTUSAN

 

20.1Setiap forum pertemuan dan rapat-rapat  untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ (setengah)  dari jumlah Anggota Biasa dan Dewan Pengurus yang semestinya hadir dan/atau yang diundang hadir ditambah 1(satu) .

20.2Apabila oleh sebab apapun ternyata jumlah yang hadir  ,kurang dari ketentuan sesuai Pasal 20 ayat 1 dalam perjanjian ini, maka panitia dapat menunda pertemuan untuk kurun waktu 14 (empat belas), hari kerja sejak tanggal penundaan pertemuan,  dan segera melakukan pengumuman kembali jadwal pertemuan selanjutnya melalui mailing list resmi APW-KOMITEL dan diketahui oleh DPP, serta penundaannya  disetujui secara tertulis oleh DPA.

20.3Untuk pertemuan berikutnya sesuai Pasal 20 Ayat 2, maka kriteria jumlah anggota yang hadir tidak lagi mempertimbangkan dasar jumlah, namun disetujui oleh yang konfirmasi hadir, dan termasuk dari  anggota DPP dan DPA.

20.4Apabila oleh sebab apapun ternyata keputusan berdasarkan musyawarah tidak dapat dicapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah yang hadir dan memiliki hak pemungutan suara.

20.5Apabila oleh sebab apapun ternyata keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak dapat dicapai, maka pimpinan rapat berhak menunda keputusan tersebut selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam sejak tidak tercapainya keputusan dan memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengambil ulang keputusan pada pertemuan berikutnya.

Pasal 21

 

DEWAN PAKAR/PENASEHAT (DPN)

 

21.1Dewan Pakar/Penasehat dibentuk dan ditetapkan  pertama kali oleh Dewan Pengurus Pusat dari Anggota Kehormatan , dan untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun.

21.2Memberikan arahan dan nasehat kepada Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Pasal 22

 

DEWAN PERTIMBANGAN ASOSIASI (DPA)

 

22.1Dewan Pertimbangan Asosiasi(DPA) diusulkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional, untuk jangka waktu kepengurusan selama 3 (tiga) tahun dan untuk periode selanjutnya jabatan ini tidak dapat dirangkap.

22.2Keanggotaan Dewan Pertimbangan Asosiasi harus memenuhi beberapa kriteria sbb :

(a)Terdaftar sebagai  pengurus yang aktif sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan telah melaksanakan seluruh Hak dan  Kewajibannya sebagai anggota asosiasi dengan baik.

(b)Dalam pencalonannya harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dan DPP,  dan disetujui oleh Musyawarah Nasional.

(c)Pada awal periode atau periode berdirinya APWKomitel untuk memenuhi dan memudahkan  ketentuan dalam AD/ART ini posisi DPA dapat dirangkap oleh DPP.

(d)DPA hanya ada ditingkat Nasional.

22.3Tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Asosiasi adalah :

(a)Memberikan saran, pertimbangan, arahan, dan masukan kepada Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL dalam menjalankan program-program kerja asosiasi.

(b)Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan Asosiasi oleh Dewan Pengurus Pusat maupun jajarannya dan turunan dari organsisasinya.

(c)Melakukan evaluasi terhadap hasil kerja Dewan Pengurus Pusat maupun jajarannya dalam melaksanakan program kerja asosiasi.

22.4Hak dan Kekuasaannya adalah memanggil Dewan Pengurus Pusat APW-KOMITEL untuk diminta memberi penjelasan tentang pelaksanaan program kerja APW-KOMITEL dan hasilnya disampaikan dalam mailing list resmi APW-KOMITEL.

22.5Mengangkat dan mensahkan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat hasil Musyawarah Nasional atau Luar Biasa.

22.6Membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat, apabila dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau menyimpang dari garis kebijakan sebagai Dewan Pengurus Pusat.yang telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, dan hal ini dapat dilakukan dalam Munaslub.

 

 

Pasal 23

 

DEWAN PENGURUS PUSAT

 

23.1Untuk selanjutnya dalam Munas/Munaslub, Dewan Pengurus Pusat(DPP) dipilih dan ditetapkan melalui sistim formatur yang anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, 5 (lima) orang, atau 7 (tujuh) orang melalui Musyawarah Nasional atau Munaslub.

23.2Pemilihan formatur dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui forum Musyawarah Nasional atau Munaslub.

23.3Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, maka forum pertemuan akan menambah formatur dengan cara pemungutan suara dan pimpinan sidang berkewajiban membimbing jalannya pemungutan suara dengan tertib.

23.4Setelah Dewan Pengurus Pusat yang lama menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, dan sebelum Dewan Pengurus Pusat yang baru terpilih dan ditetapkan oleh formatur, maka pimpinan sidang berada pada Anggota Biasa yang ditunjuk oleh forum pertemuan formatur sebanyak-banyaknya terdiri atas :

(a)1 (satu) orang Pimpinan Sidang.

(b)1 (satu) orang Sekretaris Sidang.

sementara Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.

23.5Setelah formatur dalam sidang forum pertemuan formatur pada masa demisioner, memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat baru, maka Pimpinan Sidang menyerahkan forum pertemuan kepada Dewan Pengurus Pusat Terpilih yang Baru.

23.6Untuk selanjutnya, anggota Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

(a)Warga Negara Republik Indonesia yang sah;

(b)Pemilik/Direktur (eksekutif) yang menjadi Anggota Biasa APW-KOMITEL dan dinilai cukup berhasil dalam menjalankan usahanya atau profesinya.

(c)Memiliki kredibilitas dan melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota APW-KOMITEL yang baik dan telah menjadi anggota APW-KOMITEL minimal 2(dua)  tahun.

(d)Memiliki hubungan kerja yang baik dan tertib dengan sesama anggota APW-KOMITEL, badan/lembaga/instansi pemerintah dan swasta terkait.

(e)Tidak mempunyai cacat hukum, memiliki dedikasi, dan komitmen kepada APW-KOMITEL.

(f)Bertempat tinggal dan berusaha di dalam wilayah hukum Republik Indonesia dan dapat berkomunikasi dengan fasih dalam bahasa Indonesia.

23.7Seorang anggota Dewan Pengurus Pusat hanya diperkenankan memangku jabatan yang sama sebanyak-banyaknya dalam 2 (dua) masa kerja kepengurusan, dimana 1 (satu) masa kerja kepengurusan adalah selama 3 (tiga) tahun.

23.8Apabila terjadi hal seperti yang dimaksud dalam Bab IV Pasal 15 Ayat 2 maka masa kerja kepengurusan Dewan Pengurus Pusat diperpanjang hingga terlaksananya Musyawarah Nasional.

 

 

Pasal 24

 

DEWAN PENGURUS KOORDINASI WILAYAH (KORWIL)

 

24.1Korwil dipilih dan ditetapkan melalui bentuk pemilihan yang sama dengan tata cara pemilihan Dewan Pengurus Pusat, sesuai dengan hierarchi dan struktur distriknya masing masing.

24.2Dewan Pengurus Daerah(DPD) /Korwil dipilih dan ditetapkan melalui pertemuan daerah setempat berdasarkan Bab II Pasal 10 Anggaran Dasar APW-KOMITEL.

24.3Korwil dapat dibentuk apabila daerah yang dimaksud telah berstatus Minimal Kota Propinsi atau Kota biasa, dan memiliki sekurang-kurangnya 30 warnet, sebagai anggota biasa atau anggota database daerah tersebut. Korwil tersebut dapat pula berbentuk distrik dan nantinya dapat dimekarkan dengan kriteria yang sama pada pasal 24 ayat 2.

24.4DPD/ Korwil yang terbentuk akan diumumkan kedalam mailing list APWKomitel,  serta pada Website KOMITEL.

24.5Segala Keputusan untuk tingkat Daerah atau Distrik yang belum ditentukan dalam AD/ART ini akan ditentukan dan diatur dalam Keputusan DPD yang diketahui dan disetujui secara tertulis oleh DPP.

24.6Segala Pertemuan dan Rapat yang dilakukan ditingkat DPD untuk membuat Keputusan harus dilaporkan kepada DPP , agar DPP dapat melakukan koordinasi dengan baik secara Nasional seperti pada Pasal 18 dan Pasal 19 mengenai Rakerda dan Rapat-rapat lainnya.

DPD dan Korwil dapat membuat website sendiri yang harus dihiperlink dan berhubungan dengan website http://www.komitel.org ,serta memenuhi semua peraturan yang ada dalam AD/ART APWKomitel.

 

Pasal 25

 

BADAN PELAKSANA HARIAN

 

25.1Badan Pelaksana Harian dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.

25.2Direktur Eksekutif dipilih dan ditetapkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat.

25.3Kriteria dan tata cara pemilihan dan penetapan Direktur Eksekutif adalah sebagai berikut :

(a)Direktur Eksekutif adalah seorang profesional yang tidak memiliki perusahaan/usaha sejenis dengan perusahaan/usaha yang menjadi anggota APW-KOMITEL, termasuk tidak memiliki saham penuh atau sebagian pada perusahaan yang dimaksudkan.

(b)Direktur Eksekutif adalah seorang profesional yang harus memiliki kemampuan menajerial dan kepemimpinan, serta mempunyai kemampuan komunikasi aktif internal maupun ekternal.

(c)Direktur Eksekutif adalah seorang profesional yang mendapatkan hak dan kewajibannya sebagaimana layaknya seorang tenaga kerja sesuai peraturan dan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

(d)Direktur Eksekutif dipilih melalui seleksi khusus yang ditangani secara khusus pula oleh Dewan Pengurus Pusat.

 

25.4Tugas-tugas dan tanggung jawab Badan Pelaksana Harian ditetapkan secara terpisah melalui sebuah Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.

25.5Direktur Eksekutif harus tunduk kepada segala peraturan yang ada diAD/ART dan Keputusan DPP maupun DPD, serta menjalankan kebijakan, policy serta pekerjaan dan kegiatan yang diminta oleh DPP.

 

 

 

B A B  VI

 

KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

 

Pasal 26

 

SUMBER DANA

 

26.1APW-KOMITEL memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 16, Pasal 17.

26.2Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan kontribusi kegiatan, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dikenakan hanya kepada Anggota Biasa.

26.3Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan kontribusi kegiatan, dibayarkan kepada bendahara, melalui Sekretariat Badan Pelaksana Harian atau langsung kepada Rekening APW-Komitel.

26.4Uang iuran bulanan, dibayarkan paling sedikit tiap 6 (enam) bulan sekaligus, selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) bulan terkait.

26.5Kontribusi kegiatan, dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sesudah kegiatan selesai diselenggarakan.

26.6Kriteria kontribusi kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.  Untuk masing masing daerah dan distrik, DPD juga akan menentukan hal hal yang berhubungan dengan pasal 26 ayat 1 sampai ayat 5 bersama dengan DPP, yang selanjutnya akan ditentukan lebih rinci dalam Keputusan Kesepakatan Bersama  DPP dan ditandatangani juga oleh DPD/Korwil.

26.7Untuk memperkuat keuangan APW-KOMITEL, Dewan Pengurus Pusat dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak menikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan APW-KOMITEL serta ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat.

26.8Pengurus DPD/Korwil diperkenankan melalukan hal yang sama pada pasal 26 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6, untuk daerah atau distriknya masing masing dengan pembagian hasil antara Pusat dan Daerah yang disepakati bersama oleh Kedua Belah Pihak dalam Keputusan DPP yang dibuat  oleh DPP dan ditandatangani bersama oleh DPP dan DPD.

 

 

Pasal 27

 

PENGGUNAAN DANA

 

27.1Penggunaan dan pengelolaan dana APW-KOMITEL ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat untuk Pusat, dan untuk Daerah/Distrik ditetapkan oleh DPD ,dengan persetujuan tertulis DPP untuk masing masing daerah/korwil atau distrik dan disampaikan ke mailing list resmi APW-KOMITEL. Ketentuan Penggunaan dna Pengelolahan dana tersebut diatur dalam Surat Keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, Pemeriksaan Audit dan/atau Akuntan Publik, dan lain sebagainya.

27.2Penarikan dana dilakukan melalui Rekening Giro yang ditanda tangani oleh minimal 2 (dua) orang, Ketua Umum dengan Bendahara, dan Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal.

27.3Untuk masing masing DPD, Korwil digunakan tatatertib dan aturan yang sama dari pasal 27 ayat 1 dan 2 ,  yang setingkat Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari masing masing DPP.

 

 

Pasal 28

 

PENGAWASAN PENGGUNAAN DANA

 

28.1Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana APW-KOMITEL dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis Badan Pelaksana Harian kepada DPA dan Organisasi

28.2Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pertimbangan menetapkan Akuntan Publik yang akan melakukan Pemeriksaan Keuangan (Financial Audit) setiap tahun.

28.3Laporan keuangan harus dilaporkan paling sedikitnya setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Pusat dan dilaporkan kepada DPA.

28.4Setiap pertemuan tingkat Dewan Pengurus Pusat, laporan keuangan harus disampaikan sebagai salah satu pemantauan kegiatan asosiasi.

28.5Dewan Pengurus Pusat harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan asosiasi kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja Tahunan dan/atau Musyawarah Nasional sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.

28.6Dewan Pengurus Daerah harus mempertanggung jawabakan pengelolahan keuangan asosiasi kepada seluruh Anggota Biasa Daerah melalui Rakerda dan Musda sebagai kelengkapatan Laporan Pertangungan Jawab Pengurus Daerah serta juga dilaporkan kepada DPP untuk laporan kumulatif Rakornas/Munas.

28.7Pengawasan dan tatatertib serta tanggung jawab  ini juga berlaku untuk Dewan Pengurus Daerah untuk masing masing  Daerah/Distrik atau Korwilnya  seperti pada DPP pada pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5

 

 

Pasal 29

 

PERBENDAHARAAN  DAN  PENGELOLAANNYA

 

29.1Perbendaharaan barang bergerak maupun tidak bergerak milik APW-KOMITEL diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.  DPD dan daerah juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam hal perbendaharaan barang bergerak maupun tidak bergerak milik DPD/Korwil dan dilaporkan ke DPP secara berkala dalam Musda dan RakerDa.

29.2Daftar inventaris/perbendaharaan APW-KOMITEL harus dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam setiap Laporan Pertanggungjawaban di Rapat Kerja Tahunan maupun Musyawarah Nasional.

29.3Apabila asosiasi dibubarkan, maka tata cara likuidasi ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan khusus tersebut.

 

 

B A B  VII

 

PENUTUP

 

Pasal 30

 

PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA