|
KEPUTUSAN
DEWAN PENGURUS PUSAT (KEP-DPP)
ASOSIASI
PENGUSAHA WARNET / KOMITEL (APW/KOMITEL)
NOMOR:
KEP-DPP/01/01/2002 - 5 JANUARY 2002
Pasal 1
PENJELASAN UMUM
Pasal 2
PENGGUNAAN NAMA KOMITEL DAN APWKOMITEL
2.1Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan
yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat APWKOMITEL
2.2
Pasal 3
Anggota Database
tidak harus membayar iuran bulanan.
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 26
SUMBER DANA
26.1APW-KOMITEL memperoleh dana sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Bab IV Pasal 19.
26.2Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan
kontribusi kegiatan, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan
dikenakan hanya kepada Anggota Biasa.
26.3Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan
kontribusi kegiatan, dibayarkan kepada bendahara melalui
Sekretariat Badan Pelaksana Harian.
26.4Uang iuran bulanan, dibayarkan paling
sedikit tiap 3 (tiga) bulan sekaligus, selambat-lambatnya pada
tanggal 5 (lima) bulan terkait.
26.5Kontribusi kegiatan, dibayarkan paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sesudah kegiatan selesai
diselenggarakan.
26.6Kriteria kontribusi kegiatan diatur secara
terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
26.7Untuk memperkuat keuangan APW-KOMITEL,
Dewan Pengurus Pusat dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain
yang sah, tidak menikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan
APW-KOMITEL serta ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil dan
pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
|