KOMITEL (Koperasi Komunitas Telematika)
Complex Pertokoan Dbest Supermarket Blok A.37
Jl. RS. Fatmawati No. 15
Jakarta - Selatan. 12410
Telp : 021-75900091-75900092-75900093
Facs : 021-7507545-7507546
email : komitel2002@yahoo.com

Best View with
IE 5.0 or Higher
800x600 dpi

[ HOME | AD/ART | STATISTIC | PENGURUS | ANGGOTA | FOTO | ACTION | DAFTAR | ARTIKEL | DANA | Wireless World | GUESTBOOK ]

AD APW KOMITEL

ART APW KOMITEL

AD/ART Koperasi KOMITEL

Kep-DPP APW KOMITEL






















KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT (KEP-DPP)

ASOSIASI PENGUSAHA WARNET / KOMITEL (APW/KOMITEL)

 

NOMOR: KEP-DPP/01/01/2002 - 5 JANUARY 2002

Pasal 1

 

PENJELASAN UMUM

 

 

 

Pasal 2

 

PENGGUNAAN NAMA KOMITEL DAN APWKOMITEL

2.1Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat APWKOMITEL

2.2 

 

Pasal 3

 

 

Anggota Database tidak harus membayar iuran bulanan.

 

KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

 

Pasal 26

 

SUMBER DANA

 

26.1APW-KOMITEL memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 19.

26.2Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan kontribusi kegiatan, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dikenakan hanya kepada Anggota Biasa.

26.3Uang pangkal, uang iuran bulanan, dan kontribusi kegiatan, dibayarkan kepada bendahara melalui Sekretariat Badan Pelaksana Harian.

26.4Uang iuran bulanan, dibayarkan paling sedikit tiap 3 (tiga) bulan sekaligus, selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) bulan terkait.

26.5Kontribusi kegiatan, dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sesudah kegiatan selesai diselenggarakan.

26.6Kriteria kontribusi kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.

26.7Untuk memperkuat keuangan APW-KOMITEL, Dewan Pengurus Pusat dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak menikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan APW-KOMITEL serta ketentuan perundangan yang berlaku. Hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat.

 






 

Copyright@2002 

1